VENEWS,-Komisi 3 DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil manajemen Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kredit macet senilai Rp 50 miliar yang diberikan kepada PT Coffindo. Rapat dengar pendapat digelar di ruang rapat Komisi 3 DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3, Tamtama Tanjung, dihadiri Direktur Utama BSB, Syamsuddin, beserta jajarannya.
Sayangnya, rapat berlangsung tertutup bagi media. Usai rapat, Abdullah Taufik, anggota Komisi 3 DPRD Sumsel, menjelaskan bahwa BSB telah memberikan keterangan terkait kredit macet tersebut. “BSB menyatakan bahwa pemberian kredit kepada PT Coffindo telah sesuai prosedur. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada 2019, sehingga kredit macet,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, BSB mengklaim telah memenuhi kaidah dan kesepakatan komite dalam mengucurkan kredit Rp50 miliar tersebut. “Yang menjadi pertanyaan, salah satu pimpinan yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian kredit, kini terpilih kembali menjadi pejabat di BSB berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),” ungkap Taufik.
Komisi 3 DPRD Sumsel mendesak BSB untuk segera berkoordinasi dengan kurator dalam penyitaan aset PT Coffindo. “Kami juga mempertanyakan hasil RUPSLB BSB yang kembali memilih pejabat yang terkait dengan kredit macet ini,” tegas Taufik. BSB berdalih bahwa pejabat tersebut dipilih karena kompetensinya. Komisi 3 akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Sumsel.
“Kami berharap BSB dapat bekerja lebih baik ke depannya,” kata Taufik. Anggota Komisi 3 lainnya, M. Hasan Haikal, menambahkan, “Rp50 miliar adalah angka yang besar bagi bank daerah. BSB harus serius menangani masalah ini.”
Dua minggu lalu Kasus ini juga menuai sorotan dari Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Bony Balitong, yang menduga adanya praktik mafia kredit di BSB. Menurutnya, jaminan yang diberikan PT Coffindo, berupa tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta, tidak sebanding dengan nilai kredit. “PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi dan memiliki utang di empat bank lain. Ini pelanggaran prinsip kehati-hatian,” tegas Bony. Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, mendesak Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Oknum yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya. Sementara itu, Pjs Sekretaris Perusahaan BSB, Ahmad Azhari, mengaku sedang mempelajari kasus ini. Ia menyebut kredit macet adalah hal lumrah di perbankan, namun pihaknya akan mendalami kasus ini dan meningkatkan pengawasan ke depannya.
“Prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kredit fiktif. Namun, kami akan mendalami persoalan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur,” jelas Azhari. (ADV)