Home ADVETORIAL Nakal” tidak kantongi izin operasional, Komisi III DPRD Palembang bersama Pemkot segel...

Nakal” tidak kantongi izin operasional, Komisi III DPRD Palembang bersama Pemkot segel Hotel Parkside

39
0

 

VENEWS, –  Kesabaran jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sudah diujung batas.

 

Ultimatum  kepengurusan izin operasional Hotel Parkside yang terletak di Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir DIII Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang tak juga digubris pihak pengelola, , Selasa (11/2/2025) akhirnya disegel.

Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang ini, langsung dikawal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang  Rubi Indiarta mengatakan, penyegelan hotel 7 lantai ini sesuai hasil rapat dan surat peringatan kepada pemilik untuk mentaati aturan.

Sayangnya meski diberi deadline izin operasional hotel, pihak pengelola tidak menunjukan itikas baik sebagai warga negara yang taat aturan.

“Penyegelan ini berdasarkan SK Sat Pol PP Palembang nonor 0647/KPTS/PP/2025, dengan begitu diberitahukan kepada masyarakat Hotel Parkside ditutup karena tidak memiliki izin operasional,” tegasnya.

Dikatakan Rudy, selama ini Hotel Parkside melalui beberapa kali pembahasan DPRD Kota Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah OPD) terkait, diketahui, hotel tersebut hanya memiliki izin lama yang mana hotel itu hanya tiga lantai.

Pada tahun 2023 melakukan renovasi dengan menambakan ketinggian gedung menjadi tiga lantai tanoa mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (IPBG) , Izin mendirikan bangunan (IMB), sertifukat laik fungsi (SLF),ketengaha kerjaan.

“Ini semua dokumen tidak dimiliki pihak hotel izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang,” ungkapnya.

Lebih parahnya lagi, pihak hotel merasa memberikan kontribusi kepada Pemkot Palembang dengan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ternyata semua itu bohong, tidak ada kontribusi PAD nya,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Pol PP Palembang Horison Musi, memastikan dengan adanya penyegelan itu, operasional hotel dihentikan.

“Harus ada izin, dan kita meminta pihak hotel untuk segera mengurus izin, segel tidak akan dibuka selama izin belum ada,”tegasnya.(Rinjani/adv)

Previous articlePolres Bengkulu Utara Laksanakan Kegiatan SIPOTAL Dalam Rangka Giat Operasi Keselamatan Nala 2025
Next articleTim Pidsus Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub ,,Sekotak Dokumen Penting Diangkut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here