VENEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dalam kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. SPDP ini menetapkan seorang tersangka baru berinisial YF, yang merupakan oknum anggota Polda Bengkulu.
Fakta baru ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa bukan hanya Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI Bengkulu, yang terlibat dalam penggelapan dana nasabah senilai Rp 8 miliar. Kesaksian di persidangan yang diperkuat dengan keterangan terdakwa Tiara mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Sebagai respons atas fakta persidangan, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SPDP terbaru tertanggal 30 Januari 2025, yang menetapkan YF sebagai tersangka. Sehari kemudian, Kejati Bengkulu secara resmi menerima SPDP tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Januari 2025, bidang Pidana Umum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru terkait kasus fraud BSI dengan tersangka berinisial YF, oknum anggota Polda Bengkulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Ristianti menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Tersangka YF dijerat dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula saat Tiara Kania Dewi, yang bekerja sebagai customer service BSI Bengkulu sejak 2019 hingga Januari 2024, melakukan manipulasi deposito nasabah. Ia tidak melaporkan transaksi ke pihak bank dan membuat buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah, sementara satu lagi dipegang sendiri untuk menyembunyikan manipulasi yang dilakukan. Akibat perbuatannya, para nasabah mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
Dengan munculnya tersangka baru dari institusi kepolisian, kasus ini semakin menarik perhatian publik. Kejati Bengkulu memastikan bahwa mereka akan mengawal proses hukum dengan transparan dan profesional(wawan)