Home Daerah BENGKULU Diduga alergi dengan Wartawan, Kadis PRKP Bengkulu Utara langgar UU Pers tentang...

Diduga alergi dengan Wartawan, Kadis PRKP Bengkulu Utara langgar UU Pers tentang KIP

141
0

 

VENEWS.ID – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik, Seorang pejabat publik tidak layak dan sangat disayangkan jika sudah terbiasa memblokir nomor ponsel wartawan dan aktivis LSM/ormas baik di lingkungan pemerintahan vertikal maupun horizontal, Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkulu Utara ,yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal itu terbukti ketika awak media online yang hendak melakukan konfirmasi penggunaan anggaran tahun 2023 yang di sediakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Bengkulu Utara,

Pasalnya, jurnalis media ini berupaya ingin melakukan konfirmasi melalui pesan singkat dengan aplikasi WhatsApp terkait penggunaan anggaran tahun 2023 yang di sediakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata Kepala Dinas PRKP Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani justru yang bersangkutan memblokir kontak WhatsApp jurnalis.

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh kepala dinas tersebut. Yang terkesan menghindari wartawan.

Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Apakah kebiasaan memblokir nomor ponsel bahkan nomor handphone yang memakai aplikasi whatsapp oleh wartawan dan aktivis LSM/Ormas itu menjadi solusi bagi pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan kepala DPRKP, Ir. Suharto sulit untuk untuk dimintai hak jawabnya. (Eren)

Previous articleDugaan Pencemaran Lingkungan dan Swabakar di Areal Tambang Sriwijaya Tansri Energi, DPRD PALI Siap Ambil Tindakan Tegas
Next articleKapolri jadi pemateri di Rakor pemberantasan Mafia Tanah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here