Home Politik Dugaan Keberpihakan, GPPD OKI desak Ketua Bawaslu OKI dipecat

Dugaan Keberpihakan, GPPD OKI desak Ketua Bawaslu OKI dipecat

44
0

VENEWS.ID – Sekelompok massa mengatasnamakan Gabungan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKl), Kamis (17/10/2024) berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka menuntut  netralitas Ketua Bawaslu OKI  dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten OKI, yang diduga keperpihakan kepada salah satu calon.

Sembari membentangkan  poster tuntutan, mereka juga meminta kepada penyelenggara pemilu tersebut untuk bersikap netral dan fair  dalam pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, Ketua Bawaslu Kabupaten  OKI telah menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang sangat bertentangan dengan prinsip independensi dan netralitas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”kata Koordinator aksi (Korak) GPPD OKI Syahid.

Menurutnya. Bawaslu  diibaratkan sebagai wasit sehingga harus fair play. Jika Bawaslu OKI tidak berpihak   maka demokrasi akan berjalan lebih baik.
Syahid, mengingatkan tindakan tidak netral Ketua Bawaslu tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas lembaga pengawas pemilu, dan sangat merugikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Syahid meyakini, beberapa temuan dilapangan dan berbagai informasi yang didapat, adanya indikasi kuat keterlibatan Ketua Bawaslu OKI terlibat memberikan keuntungan salah satu paslon tertentu.

“Dugaan Pelanggaran Netralitas berdasarkan bukti dan informasi yang kami peroleh, diduga  Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terlibat aktif dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu. Keterlibatan ini berupa pertemuan antara Ketua Bawaslu OKI bersama Salah Satu pasangan calon Wakil Bupati OKI, dengan gesture tubuh yang memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” ungkapnya.

Padahalan,katanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tiindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur bahwa anggota Bawaslu, termasuk ketua, harus bersikap independen, tidak memihak, dan dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu.

“Kami mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk berkordinasi  segera memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir atas dugaan pelanggaran kode etik, jika ditemukan pelanggaran kami akan membuat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ,” tegasnya.

Bahkan,katanya pihaknya akan mengawali demokrasi  di OKI, jika terbukti adanya keterlibatan Ketua Bawaslu ini, dan melanggar kode etik mereka menuntut untuk menurunkan Ketua Bawaslu tersebut.

“Penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan proses pemilu,” jelasnya.

Menurutnya,  penegakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Pentingnya Netralitas Lembaga Pengawas ,Kami mengingatkan kembali bahwa Bawaslu adalah lembaga yang harus bersikap netral dan independen dalam menjalankan tugasnya mengawasi pelaksanaan Pemilu. Jika pengawas pemilu berpihak, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan hilang, dan integritas pemilu terancam,” tegasnya.

“Kami berharap Bawaslu Provinsi Sumsel dapat segera bertindak untuk memastikan bahwa dugaan ini diselesaikan secara adil dan transparan. Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(why)

Previous articleDPRD Provinsi Sumatera Selatan Bentuk Alat-alat kelengkapan Dewan
Next articleDPRD Provinsi Sumatera Selatan Bentuk Alat-alat kelengkapan Dewan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here