VENEWS.ID – Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk daftar ulang mulai 2-9 Oktober mendatang.
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang.
“Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung,” katanya dalam paparannya di rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir, di Kantor Walikota Palembang, Selasa (1/10/2024).
Pedagang yang sampai 9 Oktober nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan pindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Pedagang yang tidak mau pendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung,” jelasnya.
Abdul Rizal mengatakan, saat mendaftar nantinya para pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
“Kita inginnya mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN,” katanya.
Menurutnya, soal harga kios sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari pedagang. Sebelumnya pedagang mengusulkan harga kios Rp60 juta, tapi ini dinilai tidak realistis.
Perumda Pasar telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp337 juta.
“Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya,” ujarnya.
PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi.
Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp60 juta per kios itu tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan.
“Harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis, perharinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp20 ribu,” jelasnya.
Kepala BPN Kota Palembang Zamili mengatakan, setelah Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur habis pada 2016, maka segala hal yang melekat di dalamnya termasuk SHMSRS juga lepas.
“Selain itu, antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar menunjukan PT BCR untuk pengelolaan, ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir untuk keselamatan pedagang dan pekerja, dan operasional pelaksanaannya yang akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya. (Why)