Yunisa Rahman Dan Yuniarti Kini Mendekam Di Lapas Kelas IIA Lahat
VENEWS.ID – Dalam upaya pengembalian kerugian terhadap keuangan Negara yang dikorupsikan para oknum pemerintah di Kabupaten Lahat, terutama kasus Tiga kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 silam.
Perjuangan panjang dan melelahkan dalam tahap penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tidak sia-sia. Bahkan bisa dibilang berhasil, terbukti yang semula kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Tim Kejari Lahat berhasil menekan atau memperkecil kerugian tersebut.
Dari uang penitipan dua Tersangka (TSK) yakni, mantan Kepala Inspektorat Lahat Yunisa Rahman (YR) dan Yuniarti (YN) selaku Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tiga kegiatan pertama Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat l, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer or Organizer tahun anggaran 2020 silam.
Tersangka Yunisa Rahman dan tersangka Yuniarti disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Diketahui semula saudara Yuniarti selaku Kasubag Keuangan Inspektorat telah menitipkan uang kepada Tim Penyidik Kejari Lahat sebesar Rp.105.000.000′- (seratus lima juta rupiah). Kemudian menyusul saudara Yunisa Rahman mantan Kepala Inspektorat Lahat sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).
Titipan uang pertama sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu sekira pukul 12.30 WIB melalui pihak keluarganya sendiri.
Selanjutnya, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79. Kejari Lahat terus bergerak dan berkarya hingga pada Senin (02/09/24) sekira pukul 16.00 WIB bertempat dikantor Kejari Lahat tersangka Yunisa Rahman melalui pihak keluarga dan PH nya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000′- (dua ratus juta rupiah).
Dari informasi yang di terima total hingga sampai saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara yang berhasil diselamatkan pihak penyidik Kejari Lahat berjumlah Rp.405.000.000′- (empat ratus lima juta rupiah).
“Iya, benar sekali. Uang sebesar Rp.200.000.000′- tersebut merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara dari YR melalui pihak keluarga dan PH yang diberikan kepada Tim Penyidik Kejari Lahat, dan pada Selasa kemarin 27 Agustus. YR juga telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.100.000.000.” ungkap Kajari Lahat Toto Rosdianto didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin dan Kasi Pidsus Firman. Senin (02/09/24).
Lebih jauh pihak Kajari Lahat menjelaskan uang dari Yunisa Rahman dengan nominal tersebut merupakan uang titipan pengganti kerugian keuangan Negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejari Lahat akan langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
“Artinya, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya. Dan total sampai saat ini titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kajari Lahat sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah),” beber Toto.
Sementara itu, lebih jauh diterangkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Lahat bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni Yunisa Rahman (YR) dan Yuniarti (YN) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 lalu.
“Akibat perbuatan tersangka YR dan YN menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat,” tukasnya. (BOT).