VENEWS.ID – Peringatan HUT RI ke 79 menjadi moment bahagia 347 orang, warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyaralatan (Lapas) Klas IIB Kabuten Arga Makmkur, Provinsi Bengkulu dan 12 orang langsung menghirup udara bebas, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi yang dipusatkan di aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur, bertepatan usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke 79 di berikan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, H Fitriansyah, S.STP, MM, dan di dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Irwan, Amd.IP, SH.MH, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Pebbri Yantoni, Amd.IP, SH.,MH.
Pemberian remisi umum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1616.PK.05.04. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Pebbri Yantoni, Amd.IP, SH.,MH,. di dampingi stafnya, turut merasakan bahagia akan kebebasan 12 orang yang langsung menghiruo udara bebas di moment perayaan hari Kemerdekaan RI.
“Alhamdulillah pada momentum hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ada 12 orang warga binaan yang bebas,” katanya.
Remisi yang tidak didapat seluruh tahanan ini, katanya untuk dimanfaatka secara baik, dan menjadi warga yang baik ditengah kehidupan sosial.
“Kami juga mengingatkan melalui remisi ini diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, , memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya,” tegasnya(wawan)