VENEWS.ID,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Polrestabes dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan sepakat mengunakan One Database Management (ODM), guna menimalisir sengketa tanah di wilayah 18 kecamatan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Satu data dalam management ini, sepakat diteken kerjasama antara instansi, institusi dan badan, Rabu (6/12/2023) dikantor BPN Sumsel tentang nota kesepakatan  pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan one database Management  yang terpadu dalam satu aplikasi intan sriwijaya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengakui, jika ide pertama kali mengunakan ODM ini tercetus  dari Kapolrestabes Palembang Dr. Haryono Sugihhartono.

“Ini berkat komitment bersama kita antara Walikota beserta seluruh jajaran Pemkot sangat terbantu dalam kolaborasi tersebut. Tentunya sinergi antara Pemkot, Kapolrestabes dan BPN akan bekerja lebih optimal lagi,” ungkap Ratu Dewa.
Dewa yakin, sistem yang baru dilakukan kerjasama ini akan sangat memberikan kemudahan dalam kepengurusan dan penyelesaian sengketa tanah.

“Maka dari itu dengan terbentuknya kolaborasi ini setidaknya akan  mengurangi masalah potensi yang bisa menimbulkan permasalahan hukum dilapangan. Mudah-mudahan dengan nota kesepakatan tentang pengelolaan data pertanahan secara terpadu menggunakan one database Management akan menjawab semua permasalahan yang ada,”jelasnya.
Tentunya, masih kata Dewa ODM ini juga akan mempersingkat waktu kepengurusan tanah.
“Langkah-langkah yang sudah kita sepakati ini bisa mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan dari seluruh pelayanan yang ada,” jelasnya lagi.

“Kita berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas tanda tangan saja, melainkan aplikasi dilapangan dari  staf kami, Kapolrestabes dan staf kepala pertanahan yang bertugas untuk bekerja sama nantinya,” kata Dewa lagi.(why)

Previous articleJelang berlaga Kejuaraan Tinju Amatir Sumbagsel, 11 Atlet Tinju dapat wejangan khusus dari KONI
Next article181 Ribu KPPS di Sumsel wajib BPJS Kesehatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here