VENEWS.ID –Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hj R.A. Anita Noeringhati, SH MH menghadiri peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan,Senin (5/8/2024) di Jalan Demang Lebar Daun.
Peresmian kantor Penghubung KY Wilayah Sumsel merupakan wadah untuk melakukan pencegahan permasalahan hukum dan menyadarkan masyarakat terhadap keputusan hakim ini langsung dihadiri Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD.
Hadir juga acara tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel.
Anita mengatakan, wilayah Sumsel yang sangat luas tentu perlunya ada kantor penghubung untuk mencover dan mengawasi semuanya, oleh karenanya ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dan bekerjasama dalam menegakkan keadilan.
” KY Wilayah Sumsel penghubung yang menerima laporan dan memeriksa keputusan hakim apakah benar dan adil, namun keputusan keputusan akhir masih tetap di Jakarta,” kata Anita.
Dengan peresmian ini, katanya, akan menjadi jembatan dalam merangkul semua pihak,
“Nantinya kita harapkan bisa merangkul semua pihak untuk bekerjasama, dengan cara membentuk sahabat Komisi Yudisial di setiap kabupaten kota yang ada di Sumsel supaya keadilan hukum bisa tercipta secara merata,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD.
Amzulan dalam sambutannya mengatakan, , Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Sebab, pelayanan publik merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
“Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara,” imbuh Amzulian.
Pada 2023, ucap Amzulian, Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan 2022.
Indonesia berada di posisi 0,53, dimana angka yang cukup tinggi hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.
Indeks tersebut menurut Amzulian juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam birokrasi di semua lini.
” Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53 itu sebetulnya masih merah,” jelasnya.
Menurut Amzulian, Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional.
“Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi, bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik. Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya, tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita,” tegas Amzulian.(adv)