VENEWS.ID-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan patut diancungi jempol. Betapa tidak, koprs baju coklat itu berhasil membekuk tersangka pencuri Hp, dalam waktu kurang dari 12 jam, Kamis (30/5/2024).
Tersangkanya M Fauzi alias Uzi (31), warga Dusun I Desa Nganti Kec.Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin. Guna pengembangan penyidikan, tersangka diamankan di sel Mapolsek Muara Lakitan.

Informasi diterima wartawan ini, tindak pidana itu terjadi di rumah Korban Dian Permata Sari (30) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Desa Prabumulih 2 Kec.Muara Lakitan Kab. Musi Rawas, Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Modusoperandinya, tersangka Uzi mendatangi rumah korban atau konter handpone di rumah korban dengan alasan ingin membeli handpone, kemudian korban langsung mengeluarkan dan memberi handpone ke pelaku tersebut, setelah handpone tersebut sudah dipegang pelaku, lalu pelaku tersebut langsung berlari kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa handpone tersebut, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 ( satu) unit handpone jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila ditaksir dengan uang lebih kurang Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) maka Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian pada tanggal 30 Mei 2024, selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan AKP MUHAMMAD ABDUL KARIM, S.H. M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA ANGGIAT H SILALAHI,S.H dan Anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi² dan cek TKP, selanjutnya Petugas berhasil mengamankan Pelaku yang setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone setelah handphone dipegang pelaku, lalu pelaku tersebut pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban, selanjutnya terhadap Pelaku dan BB yang didapat diamankan di Polsek MUARA LAKITAN, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammaf Abdul Karim, SH MM kepada wartawan pilarsumsel.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Handphone jenis Vivo Y28, 1 (satu) buah kotak handphone jenis Vivo Y28.
“Dihadapan penyidikan, tersangka Uzi mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone setelah handphone dipegang pelaku, lalu pelaku tersebut pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban,” terangnya. (*)

Previous articleTangis Haru Fauzi Terima Kunci Rumah Baru Dari Ratu Dewa, “Kami Sering Kehujanan”
Next articlePerjalanan Dery Triyana Abadikan Moment Petualangan Penuh Makna

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here