VENEWS.ID- Polisi Daerah(Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka layanan pengaduan kepada warga jika menemukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (Jukir) saat menarik uang retribusi.

ā€œPolda Sumsel telah meluncurkan nomor WhatApp untuk pengaduan masyarakat jika ada Pungli Jukir ke nomor bantuan polisi ke nomor 081370002-110,ā€ kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, melalui Ā Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K ), Senin (29/4/2024) lalu,dalam dialog interakif bersama Radio RRI Palembang.

Dialog interaktif yang juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Ā Aprizal Hasyim diwakilikan Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Dedi Apriadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Edwin Effendi melalui Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Ā Cherly Panggar Besi, kata Yunar Hotma pungutan parkir dengan unsur pemaksaan melebihi retribusi yang ditentukan bisa dijerat pidana umum 368 KUHP.

ā€œ Masyarakat jangan takut melaporkan kegiatan pungli karena Polda Sumsel bersama TNI dan Instansi terkait telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli,ā€ tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Dedi Apriadi mengatakan,tarif parkir sudah diatur dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir. Dimana tarif itu sendiri sudah diatur dalam perda tersebut telah diatur, untuk Roda 4 sebesar Rp. 2.000,-untuk Roda 2 sebesar Rp. 1.000,- untuk Bus kecil atau jenis Engkel sebesar Rp. 3.000,-, Bus Besar dan sejenis nya sebesar Rp. 5.000 Truk gandeng, Tronton sebesar Rp.10.000, -itu sudah diatur perda pajak dan retribusi Kota palembang.

ā€œKami sangat apresiasi untuk penertiban pungli jukir ini,ā€ ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama , Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Ā Cherly Panggar Besi menjelaskan, sesuai dengan Perda kota Palembang, Pemkot telah mengeluarkan dan menetapkan lokasi – lokasi kantong parkir yang telah disediakan, seiring itu juga telah disediakan para juru parkir yang lengkap dengan indentitasnya.

ā€œMereka jukir yang legal ada identitasnya,ā€ ungkapnya.(rinjani)

 

Previous articleJNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Next articleMay Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here