VENEWSPemerintah Kota Palembang mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), BUMD diharapkan tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memperkuat perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar potensi usaha yang dimiliki dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah.
“BUMD harus terus meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mengoptimalkan potensi usaha yang dimiliki. Dengan pengelolaan yang profesional, BUMD diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap PAD sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Aprizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Kota Palembang Tahun 2026 di Aula Perumda Tirta Musi Palembang, Senin (26/10/2026).
Salah satu indikator kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah terlihat dari perolehan dividen tahun buku 2025. Perumda Tirta Musi Palembang menyumbangkan dividen sebesar Rp53.428.213.881, Perumda Pasar Palembang Jaya sebesar Rp530.204.598, dan PT BPR Palembang sebesar Rp2.966.830.296.
Secara keseluruhan, dividen dari ketiga perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp56,93 miliar. Capaian ini menjadi modal penting bagi Pemkot Palembang untuk mendorong peningkatan kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD pada tahun-tahun mendatang.
Namun, peningkatan kontribusi tersebut perlu diiringi dengan penguatan manajemen, efisiensi operasional, inovasi usaha, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
BUMD Tak Hanya Berorientasi pada Keuntungan
Aprizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Dengan demikian, BUMD memiliki tanggung jawab ganda, yaitu menjalankan kegiatan usaha secara sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“BUMD tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap perusahaan harus memiliki strategi bisnis yang tepat, mampu beradaptasi dengan perkembangan usaha, serta menjalankan kegiatan operasional secara efektif dan efisien,” kata Aprizal.
Saat ini, Pemkot Palembang memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan keuangan. Perusahaan tersebut meliputi Perumda Tirta Musi Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (Perseroda), PT Patralog, serta PT BPR Palembang yang tengah menuju perubahan bentuk menjadi perseroda.
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Oleh karena itu, setiap BUMD perlu terus memperkuat daya saing dan mengembangkan peluang usaha sesuai dengan karakteristik serta bidang bisnis masing-masing.
Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Dalam Rakor BUMD Tahun 2026 yang mengusung tema Peran BUMD dalam Meningkatkan Perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Pemkot Palembang juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penerapan GCG mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan partisipasi. Seluruh prinsip itu harus diterapkan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan usaha, hingga pertanggungjawaban manajemen kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Aprizal, tata kelola yang baik merupakan fondasi penting untuk membangun perusahaan daerah yang sehat, berintegritas, dan mampu bertahan menghadapi persaingan usaha.
Karena itu, pengawasan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Setiap BUMD juga diminta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Bisnis yang telah disusun. Pelaksanaannya harus disertai evaluasi berkala agar target perusahaan dapat diukur dan dicapai secara optimal.
Melalui evaluasi tersebut, berbagai kendala operasional maupun tantangan bisnis diharapkan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga perusahaan mampu mengambil langkah perbaikan secara tepat.
Dukung Program Prioritas Kota Palembang
Aprizal menambahkan, pengembangan BUMD harus sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palembang, yakni Palembang Berdaya Palembang Sejahtera.
Menurutnya, keberhasilan BUMD tidak semata-mata diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pembangunan daerah, pertumbuhan investasi, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BUMD juga diharapkan dapat mengambil peran dalam mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, meliputi Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.
“Seluruh BUMD harus mampu menyelaraskan rencana bisnis dengan arah pembangunan daerah. Dengan sinergi yang kuat, perusahaan daerah dapat menjadi motor penggerak perekonomian sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Palembang,” katanya.
Rakor BUMD Kota Palembang Tahun 2026 menjadi forum evaluasi dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dengan jajaran pengawas serta pegawai BUMD.
Melalui forum tersebut, Pemkot Palembang berharap setiap perusahaan dapat merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja, memperkuat daya saing, mengoptimalkan dividen, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, BUMD diharapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Palembang yang berkelanjutan. (*)








