Beranda Peristiwa Dari Resimen Mahasiswa hingga Lemhannas RI, Novianti Sambangi Dewan Pers: Tegaskan Integritas...

Dari Resimen Mahasiswa hingga Lemhannas RI, Novianti Sambangi Dewan Pers: Tegaskan Integritas dan Validitas Investigasi Kasus Siti Fatimah

6
0

 

VENEWS — Jurnalis senior Sumatera Selatan, Novianti, S.H., mengambil langkah klarifikasi ke Dewan Pers di Jakarta menyusul adanya pengaduan dari pihak Siti Fatimah melalui kuasa hukumnya terkait pemberitaan yang mengangkat kasus tersebut.

Kedatangan Novianti ke kantor Dewan Pers menjadi langkah untuk menyampaikan penjelasan sekaligus mempertanggungjawabkan karya jurnalistik yang dipersoalkan. Dalam kesempatan tersebut, Novianti diterima oleh anggota Dewan Pers, Rossana, dan memaparkan kronologi pemberitaan beserta bukti-bukti pendukung yang dimilikinya.

Novianti menegaskan, pemberitaan yang dibuatnya bukan berdasarkan asumsi ataupun kepentingan tertentu, melainkan melalui proses pengumpulan informasi, penelusuran fakta, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Setiap produk jurnalistik yang saya publikasikan memiliki dasar dan proses kerja jurnalistik. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh pemberitaan yang saya buat sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Novianti, Kamis (1/10/2026).

Rekam Jejak Panjang, dari Pers hingga Organisasi Bela Negara

Di tengah munculnya tudingan yang mempertanyakan kapasitas dan profesionalismenya sebagai wartawan, Novianti turut menegaskan perjalanan panjangnya dalam dunia jurnalistik maupun organisasi.

Ia mengawali karier jurnalistik sejak tahun 2000. Pada 2007, dirinya resmi menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan. Kemudian, pada 2013, ia mengikuti dan lulus Uji Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat.

Selain menjalankan profesi jurnalistik, Novianti juga memiliki perjalanan organisasi yang telah dimulai sejak masa perkuliahan pada 1991. Saat itu, ia bergabung dengan Resimen Mahasiswa Indonesia (Menwa), organisasi yang kemudian berkembang dalam wadah Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).

Pengalaman organisasinya tidak berhenti di tingkat daerah. Novianti pernah dipercaya menjadi bagian dari kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IARMI.

Pengalaman tersebut juga dilengkapi dengan keikutsertaannya dalam kegiatan pendidikan dan pemantapan wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) pada 2020.

Di lingkungan pers, Novianti juga menyebut dirinya aktif dalam kepengurusan PWI Sumatera Selatan sejak 2010 hingga saat ini.

Baginya, perjalanan panjang dalam organisasi, dunia pers, serta wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen terhadap profesi.

Persoalkan Tuduhan, Minta Pengadu Membuktikan Pernyataan

Novianti juga menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilainya mendiskreditkan profesi wartawan dengan menyamakan jurnalis dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagaimana disebutnya terekam dalam sebuah video.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki landasan hukum, mekanisme kerja, serta kode etik yang harus dihormati.

Ia menjelaskan, pemberitaan mengenai kasus Siti Fatimah berawal dari upaya penelusuran informasi dan investigasi. Upaya memperoleh konfirmasi langsung kepada pihak terkait, menurut Novianti, telah beberapa kali dilakukan, tetapi belum mendapatkan kesempatan wawancara.

Kesempatan untuk memperoleh keterangan akhirnya terbuka setelah berlangsungnya sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Pengadilan Negeri Banyuasin.

Novianti menegaskan bahwa keberimbangan pemberitaan tetap menjadi prinsip yang harus dijaga. Karena itu, ruang klarifikasi bagi pihak yang diberitakan tetap terbuka.

Siap Mempertanggungjawabkan Produk Jurnalistik

Novianti mengungkapkan, pada awalnya dirinya tidak ingin memperpanjang polemik. Namun, setelah muncul pengaduan yang menurutnya turut mempersoalkan integritas pribadi dan profesionalismenya, ia memutuskan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme Dewan Pers.

Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran produk jurnalistik kepada Dewan Pers sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai persoalan pemberitaan berkembang menjadi upaya mendiskreditkan profesi wartawan. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan mekanisme yang telah diatur. Saya juga siap memberikan seluruh penjelasan dan bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tudingan yang menyebut dirinya sebagai wartawan abal-abal harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.

“Saya tidak pernah menghindari klarifikasi. Justru saya datang langsung ke Dewan Pers untuk menjelaskan semuanya. Saya siap membuka fakta secara terang dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Menjaga Marwah Pers dan Profesionalisme Jurnalistik

Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Namun, kebebasan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Melalui langkah klarifikasi tersebut, Novianti berharap polemik pemberitaan kasus Siti Fatimah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum pers yang berlaku.

Baginya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nama pribadi, melainkan juga penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan marwah pers.(ril)

Artikulli paraprakBelajar Tata Kelola Protokol, Wawako Pangkalpinang Silaturahmi ke Pemkot Palembang
Artikulli tjetërSengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini