Beranda Pendidikan BOOM waktu di UPGRI, 9 Dosen Tendik DIPTDH Massal, Kuasa Hukum siap...

BOOM waktu di UPGRI, 9 Dosen Tendik DIPTDH Massal, Kuasa Hukum siap gugat ke.PTUN

22
0

 

VENEWS — Polemik internal Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Sumatera Selatan memanas. Sembilan dosen tetap dan tenaga kependidikan Universitas PGRI Palembang resmi dipecat tidak hormat, dan kini membawa perkara itu ke jalur hukum.

Para korban PTDH menunjuk Kantor Hukum Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum untuk melawan keputusan tersebut.

“Kami telah menerima kuasa resmi dari dosen-dosen yang terkena PTDH di Universitas PGRI Palembang untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum demi mendapatkan keadilan,” tegas Dr. Saipuddin Zahri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Dari pihak dosen tetap Yayasan: Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih, M.Si, Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, Suryati, M.H, dan Barkudin, M.Pd.

Sedangkan dari Pengelola/Tendik pegawai tetap: Erwanto, S.Sos, Rudy Sushanto, S.H, Bachder Johan, S.Km., M.Pd, Irwan Agus Anthony, S.Sos dan Khusairi.

Menurut Saipuddin, pemecatan itu cacat prosedur. Tidak ada SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebelum SK PTDH diterbitkan.

“Langkah awal kami memanggil pihak pengelola untuk mediasi tripartit pada Rabu 2 September. Jika tidak datang, kami akan bersurat ke Disnaker, lalu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tuntutan kami: batalkan PTDH karena tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Saipuddin menuding akar masalah ini adalah konflik internal PGRI Sumsel. Ia menilai Badan Pengelola Harian atau BPH yang mengeluarkan SK PTDH tidak memiliki dasar hukum kuat karena status Yayasan telah diambil alih tanpa kejelasan.

“Pernyataan saya sebagai kuasa hukum, tunggu kami di pengadilan sajalah. Penyelesaian melalui jalur hukum itu yang terbaik,” ketusnya.

Suryati, M.H, dosen tetap Prodi Hukum Bisnis FH UPGRIP mengaku kaget. “Sama sekali tidak ada klarifikasi atau peringatan. SK kami SK Yayasan, lalu kenapa BPH yang mengeluarkan PTDH? Apalagi BPH ini sedang dalam proses gugatan,” katanya.

Ia juga menyorot pengalihan wewenang Ketua Yayasan ke Pengurus Daerah PGRI Sumsel pada Desember 2021 yang dinilai tidak memiliki AHU di Kemenkumham. “Kami mohon perhatian LLDIKTI Wilayah II. Legalitas dan prosedural PTDH ini di mana?” desaknya.

Dr. Hayatun Nufus, M.Pd juga menceritakan kronologi singkat. Ia dipanggil klarifikasi pada 12 Agustus karena menjadi narasumber webinar PGRI Sumsel saat libur kuliah. “Tanggal 12 dapat SP, tanggal 13 langsung SK PTDH. Ini kan bagian pengabdian masyarakat, apa salahnya?” ujarnya.

Senada, Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih yang saat itu menjabat Ka Prodi S2 Manajemen Pendidikan mengaku terkejut menerima SK PTDH pada 24 Agustus. “Saya pikir karena usia tidak jadi Ka Prodi lagi. Ternyata PTDH sebagai dosen tetap juga. Tidak ada SP, tidak ada panggilan. Saya laksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Rektor Universitas PGRI Palembang Associate Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM, M.Si, yakni Dr. H. Ahmad Zulinto, Dr. Hj. Meilia Rosani, dan M. Firdaus mengaku belum mendapat informasi detail soal PTDH ini. “Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan klien,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor UPGRIP belum memberikan tanggapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik pendidikan Sumsel. Para dosen dan tendik bersumpah akan terus berjuang hingga ke pengadilan demi mengembalikan nama baik dan hak mereka.(ril)

Artikulli paraprakKhitan Gratis untuk Warga Kurang Mampu, Pemkot Palembang dan GUIM Salurkan Kepedulian di Momentum HUT RI ke-81

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini