VENEWS – SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026).
Penandatanganan PKS ini menjadi upaya mitigasi untuk menangani berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat kelancaran operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di Sumsel.
Kerja sama tersebut dilandasi kesamaan pandangan bahwa keberhasilan hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, melainkan juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi yang erat, dan kepastian hukum.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan PKS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia.
“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas khususnya KKKS yang beroperasi di wilayah Sumsel,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, kehadiran Kepala Kejati Sumsel secara langsung dalam penandatanganan ini merupakan wujud dukungan nyata bagi SKK Migas dan KKKS.
Ia menjelaskan, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional dengan kompleksitas tinggi. Pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta dinamika di lapangan membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejati akan mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap melakukan fungsi pengawasan.
“Kita adalah dua pihak yang tentu akan saling melengkapi. Kami akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar rekan-rekan tetap menjaga kinerja dan pola operasional sesuai tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketut.
Ketut juga mengingatkan agar KKKS yang menjalankan kegiatan eksplorasi tidak melupakan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kewajiban lainnya di lapangan.
“Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung bila terjadi pelanggaran yang dilakukan dan menyebabkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.(ril)








