Beranda Peristiwa Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

6
0
Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz)

VENEWS Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat menjadi maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Kebijakan itu ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

 Rincian Kuota Harian per Jenis Kendaraan

Dalam beleid atau regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara spesifik batas maksimal pengisian BBM harian.

Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dipatok maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk jenis Solar, regulasi membagi kuota berdasarkan kategori kendaraan sebagai berikut:

– Kendaraan roda empat pribadi & pelayanan umum: Maksimal 50 liter per hari.

– Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.

– Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Harga

Pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Petugas SPBU kini diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi guna memastikan tidak ada pelampauan kuota harian.

Apabila konsumen melakukan pembelian melebihi batas volume yang telah ditentukan, maka selisih kelebihan tersebut tidak akan diberikan harga subsidi.  “Apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU),” bunyi petikan poin dalam beleid tersebut.

Urgensi Efisiensi Energi

Langkah itu  diambil bukan tanpa alasan. Pertimbangan utama dalam beleid ini menyebutkan bahwa pemerintah perlu memastikan penerapan pembelian BBM secara wajar guna menjaga ketahanan energi nasional.

Tekanan geopolitik internasional yang memicu ketidakpastian pasokan energi memaksa pemerintah untuk melakukan pengendalian penyaluran agar subsidi tepat sasaran dan tepat volume.

Pertamina juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian ini secara berkala kepada BPH Migas untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.(infopublik)

Artikulli paraprakLelang Aset Korupsi Maret 2026 Capai Rp10,9 Miliar, KPK Perkuat Asset Recovery

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini