
VENEWS Kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi momentum penting bagi orang tua untuk merefleksikan pola pengasuhan di era media sosial.
Presenter dan influencer parenting Indy Barends menilai regulasi ini tidak hanya melindungi anak, tetapi juga menjadi pengingat bagi keluarga dalam menghadapi derasnya arus informasi digital. Karena, pengalaman pribadi keluarganya menghadapi dampak viralitas konten di media sosial menjadi pelajaran berharga. Ia menilai, tanpa literasi dan pendampingan yang kuat, ruang digital dapat berubah dari sarana hiburan menjadi tekanan psikologis bagi anak.
“Digital itu bisa jadi sumber pengetahuan, tapi juga bisa jadi jebakan. Dampaknya nyata, terutama bagi anak yang belum siap secara mental,” ujar Indy, dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Menkomdigi, Rabu (18/3/2026).
Ia menceritakan pengalaman ketika konten yang dibuat anaknya menjadi viral dan mengalami distorsi di ruang publik. Potongan konten yang tidak utuh memicu beragam interpretasi, bahkan memunculkan label negatif yang berdampak pada kondisi psikologis anak.
Menurut Indy, fenomena tersebut menunjukkan bagaimana algoritma dan ekosistem digital dapat memperbesar risiko, terutama ketika anak belum memiliki kesiapan menghadapi eksposur publik.
“Yang paling terdampak itu anak. Mereka bisa mengalami tekanan mental akibat opini publik yang terbentuk dari potongan konten,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, keluarga memilih tidak bereaksi secara instan. Pendekatan dialog dipilih setelah kondisi emosional anak lebih stabil, sehingga komunikasi dapat berjalan lebih terbuka dan konstruktif.
Indy menekankan bahwa pendekatan pengasuhan di era digital perlu bergeser, dari sekadar mengoreksi menjadi membangun koneksi. Anak, khususnya remaja, membutuhkan ruang dialog yang setara agar dapat menyampaikan perspektifnya.
“Anak-anak sekarang tidak cukup hanya dikoreksi. Mereka butuh didengar, dipahami, dan diajak berdiskusi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, melalui dialog tersebut, terungkap bahwa konten yang dibuat anaknya bukan semata pengalaman pribadi, melainkan representasi fenomena yang dirasakan generasi sebaya. Hal ini memperkuat pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga.
Indy menyambut baik kehadiran PP Tunas yang mengatur perlindungan anak, khususnya bagi usia di bawah 16 tahun. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi perlu diimbangi dengan kesiapan keluarga dalam mendampingi anak, terutama pada fase remaja menuju dewasa.
Menurutnya, tantangan terbesar orang tua saat ini adalah menghadapi algoritma dan arus konten yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya. Karena itu, penguatan hubungan emosional menjadi kunci.
“Orang tua tidak bisa mengawasi 24 jam. Tapi dengan koneksi yang kuat, anak akan lebih terbuka dan tidak mudah terpengaruh,” katanya.
Indy juga mengingatkan bahwa perilaku orang tua di rumah kini tidak lagi bersifat privat, karena berpotensi menjadi konsumsi publik melalui konten digital. Hal ini menuntut kehati-hatian dalam berinteraksi dengan anak.
“Hal-hal kecil yang dulu biasa saja, sekarang bisa direkam dan menjadi konten. Dari situ, persepsi publik bisa terbentuk,” ujarnya.
Ia berharap, kehadiran PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Dengan kombinasi regulasi, literasi digital, dan penguatan peran keluarga, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan mental mereka di masa depan.(infopublik)







