VENEWS – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang mendadak panas pada Selasa (4/3/2026) ketika tim pembela dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Sumatera Selatan membacakan pleidoi untuk kliennya, Junaidi bin Husin (36), pedagang asal Jakabaring yang didakwa melakukan pengeroyokan.
Bukan sekadar bantahan biasa, pembelaan yang dibawakan tiga advokat itu menuding Jaksa Penuntut Umum memaksakan pasal dan mengabaikan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari Sairnudin, S.H. Ali Hanapiah, S.H. dan M. Nur Firdaus, S.H.. Mereka tampil mewakili Junaidi, warga Jalan Gubernur H. Bastari RT 025 RW 006, Kelurahan Silaberanti, yang dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan luka.
Tuntutan JPU meminta majelis hakim menyatakan Junaidi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara, meski tidak menyebutkan lamanya secara lengkap dalam salinan pleidoi.
Dalam pleidoi setebal belasan halaman, tim advokat menolak seluruh dakwaan. Mereka menilai JPU hanya menyalin Berita Acara Pemeriksaan kepolisian tanpa mempertimbangkan keterangan saksi di persidangan.
“Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung Junaidi memukul atau menginjak korban Sumarsono. Keterangan itu hanya berasal dari cerita lisan korban, bukan penglihatan mata,” tegas Sairnudin saat membacakan pembelaan.
Mereka menyoroti saksi Romsi alias Kirom dan saksi Bahri, yang dalam BAP disebut melihat Junaidi ikut menginjak korban, namun di ruang sidang mencabut pernyataan tersebut.
Menurut kuasa hukum, inkonsistensi ini membuktikan adanya upaya kriminalisasi.
“Kami tidak membenarkan yang salah, tapi kami menolak miscarriage of justice—kesesatan keadilan yang merenggut hak orang tak bersalah,” ujar Ali Hanapiah.
JPU melampirkan sejumlah barang bukti: flashdisk berisi rekaman CCTV, sebilah senjata tajam jenis klambit, kaos kuning merek BOSS, dan rompi kulit coklat.
Namun, pembela menilai rekaman CCTV tidak memperlihatkan Junaidi secara jelas melakukan kekerasan.
Majelis juga diminta memperhatikan bahwa barang bukti itu disita dalam berkas perkara saksi lain (M. Saipuddin, Tom Oscar Wahyudi, dan Feri Mauludin), bukan langsung dari terdakwa.
Selain pidana penjara, JPU membebani Junaidi biaya perkara Rp5.000. Bagi kuasa hukum, tuntutan tersebut “dipaksakan” karena dakwaan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tidak terpenuhi di fakta sidang.
Berdasarkan dokumen kuasa, Junaidi bin Husin lahir di Palembang, 20 Mei 1989, berprofesi sebagai pedagang, dan memiliki alamat tetap di Palembang. Ia didampingi LBH Gerakan Kebangsaan Sumsel yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Bukit Baru, Palembang. Tim advokat menegaskan kliennya kooperatif, tidak melarikan diri, dan layak mendapat penilaian objektif.
Kasus ini kini menanti putusan majelis hakim. Pembela berharap pengadilan memeriksa perkara “secara utuh dan menyeluruh”, bukan sekadar mengulang BAP.
Bagi mereka, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Junaidi, melainkan kredibilitas peradilan pidana: apakah fakta sidang diutamakan, atau penuntutan hanya menjadi formalitas berkas.







