VENEWS, – Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam perang melawan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi, sebuah langkah yang disebut sebagai “tamparan keras” bagi jaringan pengedar di Sumatera.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan sesuai prosedur hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2), disaksikan oleh unsur kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk transparansi publik.
Ke-18 kasus yang diungkap tersebar di tujuh wilayah: Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara geografis, Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu jalur distribusi penting narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Penyidik memperkirakan barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi simbol betapa besar dampak yang bisa ditimbulkan jika barang haram tersebut lolos ke pasaran.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen nyata sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Langkah ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026. Rangkaian pemusnahan ini mempertegas konsistensi aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.(ril)







