VENEWS — Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi SE, didampingi Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya SH MSi, serta Anggota DPRD Muba Andri Septa SH. Hadir mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan agen elpiji.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi menyampaikan bahwa RDPU digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang kelangkaan gas elpiji melon. Karena itu, kami meminta PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan secara terbuka apa penyebab kondisi ini,” ujar Ahmadi.
“Apakah ini kebijakan dari kementerian atau karena dianggap jumlah masyarakat miskin di Muba berkurang? Jangan ada keputusan sepihak. Setiap kebijakan harus dikoordinasikan dengan Pemkab Muba, khususnya Disdagperin,” tegasnya.
Asisten III Setda Muba, Drs H RE Aidil Fitri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDPU tersebut sebagai ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
“Kami sangat mengapresiasi forum ini karena mampu mengakomodir keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg,” ujarnya.
Menurutnya, kelangkaan gas elpiji berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat.
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menjelaskan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg memang terjadi secara nasional.
Terkait penggunaan KTP saat pembelian LPG, Rizal menegaskan bahwa yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pembelian ganda.
“Tujuannya agar tidak ada oknum yang membeli di lebih dari satu tempat,” imbuhnya.
Adapun terkait permintaan penambahan kuota, Rizal menyatakan pihak daerah dapat mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat.
“Karena kuota ditetapkan pusat, jika ingin ada penambahan silakan ajukan permintaan resmi ke pusat melalui mekanisme yang ada,” pungkas Rizal.(RIL)







