Home Daerah Musi Banyuasin Wujudkan “Muba Bekerja”, PT. Muba Global Lestari Prioritaskan Putra-Putri Daerah Berdasarkan Perda...

Wujudkan “Muba Bekerja”, PT. Muba Global Lestari Prioritaskan Putra-Putri Daerah Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020

7
0

VENEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali membuka pintu peluang bagi masyarakat lokal. Berdasarkan kerja sama dengan PT. Muba Global Lestari (PT. MGL), putra-putri terbaik Bumi Serasan Sekate kini mendapat kesempatan emas untuk berkarir sebagai tenaga kerja profesional di sektor industri kelapa sawit.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa rekrutmen ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, melainkan implementasi nyata dari kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal.
“ Komitmen kami jelas, setiap investasi yang masuk ke Muba harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga Muba.

Lowongan di PT. MGL ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja. Kami ingin memastikan bahwa ‘Tuan Rumah’ tidak hanya jadi penonton, tapi menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi di daerahnya sendiri,” tegas Sinulingga.

Menyambung hal tersebut, terkait rincian teknis dan kualifikasi, Kabid Lattas Penempatan Tenaga Kerja, Sukarni, menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan kompetensi dan persyaratan administrasi yang ketat.

Peluang Karir & Spesifikasi Teknis
PT. MGL membuka tiga posisi strategis dengan kualifikasi sebagai berikut:
* Analis Laboratorium: Terbuka bagi Pria lulusan SMK atau D3 Analis Kimia (atau jurusan relevan) yang memahami prosedur alat lab.

* Anggota Sortasi: Khusus bagi Pria lulusan minimal SMA/SMK yang wajib memiliki pengalaman kerja di bidang sortasi.
* Helper Tresher: Dibuka untuk Pria dengan usia maksimal 35 tahun yang siap bekerja dengan sistem shift di lingkungan pabrik.
Syarat Administrasi & Semangat Perda No. 2 Tahun 2020
Sesuai amanat Perda, prioritas utama diberikan kepada penduduk asli Musi Banyuasin. Oleh karena itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah:
* Bukti Domisili: Wajib melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Musi Banyuasin.
* Surat Lamaran: Ditulis tangan menggunakan HURUF KAPITAL.
* Dokumen Pendukung: Daftar Riwayat Hidup (CV), Ijazah Terakhir, Kartu Pencari Kerja (AK.1), Pas Foto 3×4 (2 lembar), dan sertifikat keahlian jika ada.

Waktu dan Tata Cara Pendaftaran
Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan berkas paling lambat tanggal 15 Februari 2026 pukul 16.00 WIB. Berkas dapat disampaikan melalui dua jalur:
* Langsung: Diantar ke Kantor Disnakertrans Muba (Jl. Kolonel Wahid Udin Lk. VII, Sekayu) pada jam kerja.

* Digital: Melalui email penta.disnakertransmuba@gmail.com dalam satu file PDF dengan subjek: Nama_Jabatan.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjamin bahwa seluruh proses ini dilakukan tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk pelayanan prima Disnakertrans Musi Banyuasin sesuai visi dan Misi Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menuju Muba Maju Cepat.RIL)

Previous articleSekda Palembang Ajak Pengembang Bangun Kota Sesuai Aturan dan Estetika
Next articlePemkab Muba Perkuat Akses Keadilan, Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here