Home Kriminal Polda Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani...

Polda Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ke Kejati Gorontalo

25
0

VENEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya. Terbaru, penyidik Ditreskrimsus resmi menyerahkan tersangka berinisial RA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam proses Tahap II penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Gorontalo. Dalam keterangannya kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka RA telah memasuki tahap akhir penyidikan.

“Pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Maka hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya,” ujar KBP Maruly Pardede di Mapolda Gorontalo.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone yang didanai oleh anggaran negara. Proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di wilayah strategis Gorontalo, namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tersangka RA, yang diduga memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek tersebut, terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyerahan Tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

KBP Maruly Pardede menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Gorontalo menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka RA. Diharapkan, proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara terang benderang modus operandi serta pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.(RIL)

Previous articleRaih 456 Medali PORPROV, Ratu Dewa Ganjar Atlet Palembang dengan Bonus
Next articlePemkot Palembang Gandeng Bulog dan HIPMI Jaga Stabilitas Harga Pangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here