Home Politik DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan...

DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025

8
0

VENEWS Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan (Prov.Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2025 hal ini dituangkan dalam keputusan bersama DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur setelah mendengar Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025 pada Rapat Paripurna XVIII (18) hari ini (6/8) di Ruang Rapat Paripurna Prov.Sumsel.

Rapat Paripurna XVIII (18) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Prov.Sumsel serta tamu undangan lainnya.

Dalam Laporan Banggar yang diketuai oleh Andie Dinialdie, SE, MM dan dibacakan oleh Achmad Kadafi, pada intinya apa yang menjadi Laporan Banggar sesuai dengan apa yang telah di sepakati pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2025.

Adapun Raperda tentang Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025, dengan rincian sebagai berikut :

1. PENDAPATAN : Rp11.129.125.002.891,00 (Sebelas Triliun Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)

2. BELANJA : Rp11.237.619.654.098,00 (Sebelas Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah)

Defisit : Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah)

3. PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah)

b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0,00

Pembiayaan Netto : Rp108.494.651.207,00 (Seratus Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah)

SiLPA Tahun Berjalan : NIHIL

Setelah mendengarkan Laporan Banggar, Rapat Paripurna diSkors untuk meminta persetujuan kepada peserta rapat yang hadir dan secara aklamasi para peserta Rapat Paripurna menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dan dilanjutkan prosesi penandatanganan keputusan bersama DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur terhadap Raperda tentang perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025.

Rapat Paripurna diakhiri dengan pidato Gubernur yang pada intinya menyampaikan rincian pada Raperda Perubahan APBD TA 2025 yang telah disepakati Bersama antara Eksekutif dan Legislatif dan menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada pihak terkati; kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Banggar dan Komisi-Komisi yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk melaksanakan pembahasan dengan mitra OPD, sehingga Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(ril)

Previous articleSekda Palembang Ajak GMKI Terus Gaungkan Kebhinekaan dan Keharmonisan
Next articleDPD YGANN Provinsi Sumsel Gelar Rakerda: Fokus pada Penyegaran Kepengurusan dan Penguatan Program Anti Narkotika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here