VENEWS – Walikota Palembang, Ratu Dewa secara langsung hadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (04/10).
Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel Zuri Palembang tersebut diharapkan dapat menjadi langkah yang baik dalam pengendalian terkait Gratifikasi.
Bahkan, Walikota Palembang juga mendukung penuh atas kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut.
“Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak,” kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa juga berharap, bahwa kegiatan yang digelar tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, namun Perwali yang telah diatur itu juga dapat benar-benar di Implementasikan di tingkat unit kerjanya masing-masing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Makanya tadi saya harapkan betul, paling tidak para kepala OPD, para Camat ataupun Kepala Bagian, minimal Eselon III nya, Sekretaris atau Kepala Bidangnya untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini secara seksama,” tuturnya.
“Sehingga bisa dilaksanakan seluruh materi yang ada di unit kerja perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Ratu Dewa juga berkeinginan pengimplementasian Perwali Nomor 16 Tahun 2025 secara langsung mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK.
“Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan,” tungkasnya.(ril)








