Home Palembang Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN

Kadiskominfo Palembang Sampaikan Arahan Sekda Terkait Mutasi, Jabatan Fungsional, dan TPP ASN

3
0

 

VENEWS Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri menyampaikan arahan Sekretaris Daerah dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). Arahan itu memuat tiga poin.

“Pertama tentang mutasi, kedua tentang kepegawaian, dan ketiga tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN,” ujar Adi Zahri.

Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.

Mutasi Dilaksanakan Dua Kali Setahun

Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.

Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.

Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.

Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah. Yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI. Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi.

Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran

Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional.

Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.

“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.

Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar rata-rata 12,5 persen.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Adi Zahri.

Meski dilakukan efisiensi, Pemkot Palembang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur.

Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menjaga Profesionalitas di Tengah Penyesuaian

Sekretaris Daerah Kota Palembang, melalui Kadiskominfo, menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. (*)

Previous articleUnsri Dorong UMKM Palembang Go Digital Lewat Teknologi Augmented Reality
Next articleKetum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Kepada Para Hakim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here