Home ADVETORIAL DPRD Sumatera Selatan Bersama Gubernur Sumatera Selatan Tanda Tangani Nota Kesepakatan perubahan...

DPRD Sumatera Selatan Bersama Gubernur Sumatera Selatan Tanda Tangani Nota Kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

9
0

VENEWS ,DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna ke-XV( 16) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun anggaran 2025 berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel Senin 7 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie SE MM didampingi wakil ketua Raden Gempita dan Novianto dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru didampingi sekda Sumsel Edward Candra beserta OPD dan dinas terkait.

Gubernur Herman deru menjelaskan kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) provinsi Sumsel Tahun anggaran 2025, dokumen tersebut telah selesai dibahas dan diteliti bersama DPRD setempat.
“Alhamdulillah pembahasan dan penelitian rancangan perubahan KUA dan ppas telah selesai dilaksanakan,hari ini kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut resmi disepakati dan ditandatangani”katanya.

Penyusunan perubahan anggaran ini memperhatikan perkembangan ekonomi nasional regional dan lokal serta diselaraskan dengan capaian target pembangunan dan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025

Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran pertumbuhan ekonomi inflasi dan indikator makro daerah.
.
Sedangkan rincian rancangan perubahan APBD Sumsel 2025
1. Pendapatan daerah ditargetkan Rp.11.129.125.002.891,00
2. Belanja daerah direncanakan Rp.11.237.619.654.098,00 difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik pertumbuhan ekonomi daerah dan kegiatan produktif. (Belanja mencakup urusan pemerintahan, pendukung penunjang pengawasan, kewilayahan pemerintahan umum dan kekhususan).
3. Pembiayaan daerah
Penerimaan pembiayaan: Rp 108. 494.651.207,00 pengeluaran tidak dianggarkan tahun 2025. Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kemitraan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga kemitraan ini semakin baik sehingga program pembangunan terlaksana optimal”pungkasnya.

Sedangkan ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menjelaskan berdasarkan pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD disusun berdasarkan realisasi semester pertama APBD dan dapat dilakukan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sup kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat atau keadaan luar biasa”katanya.

Menurutnya secara rinci beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA dan PPAS antara lain perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pada APBD penetapan. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan ppas dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Sumsel.

“Pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel Tahun anggaran 2025 dilakukan oleh tim anggaran DPRD provinsi Sumsel dengan tim anggaran Pemerintah daerah Provinsi Sumsel dan inspektorat provinsi Sumsel,pelaku aparat internal Pemerintah. Dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Juni 2025″katanya.

Selanjutnya rapat komisi-komisi DPRD provinsi Sumsel dengan mitra kerja OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2025 dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 ,
Serta rapat lanjutan anggaran dengan membahas sinkronisasi perubahan KUA dan ppas perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun anggaran 2025 pada tanggal 4 Juni 2025.

“Maka pada hari ini akan ditandatangani nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap perubahan KUA dan perubahan ppas APBD Tahun anggaran 2025”.(adv)

Previous article7 Fraksi Setujui Jadi Perda, Bupati Sampaikan Apreasiasi
Next articleTindaklanjuti Pertemuan Bersama Walikota Palembang, Kali Ini BNNP Sumsel Audiensi Bersama Sekda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here