Home Kriminal Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Pasutri Asal Desa Linge Dilaporkan Ke Polres...

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Pasutri Asal Desa Linge Dilaporkan Ke Polres Empat Lawang

60
0

 

VENEWS,- Tak terima anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone (HP) Ridwan laporkan JP dan istri NY ke unit PPA Polres empat Lawang Polda Sumsel

Berdasarkan bukti laporan dengan nomor,LP/B/169/IX/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN,

Kejadian bermula saat saudara JP kehilangan handphone (HP) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 di Desa Linge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMP yang berusia 15 tahun sedang asyik bermain bersama temannya didatangi saudari NY yang tidak lain istri dari pelaku yang berinisial JP.

Lalu saudari NY berkata kepada anak saya “dengan maling HP aku dengan balekan bae HP aku amen dengan nak sebatas kades Amen dengan nendak ku laporkan ke polisi”.

Lalu anak saya menjawab aku nedo nian Cik nak bersumpah payo,mendengar jawaban anak saya saudari NY menyuruh menemui suaminya JP,lalu saudara JP berkata kepada anak saya kaban maling HP ao karena memang tidak merasa mencurinya anak saya tetap membantah.

JP berkata ngakulah be saksi Ado CCTV Ado tapi anak saya tetap tidak mau mengakui karena anak saya memang tidak mencuri nya,jawaban ini membuat JP jadi emosi lalu saudara JP berdiri dan mencekik leher anak saya serta mendorong anak saya.

Karena merasa ketakutan anak saya berlari ke rumah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada saya.

Saya tidak terima anak saya diperlakukan serta dituduh mencuri HP oleh JP bersama istrinya NY,atas dasar ini serta kesepakatan kami sekeluarga untuk membawa permasalahan kerana hukum.

Sementara itu menurut keterangan Ka SPKT Resor empat lawang Kanit III Ali Marpadebi,membenarkan kalau menerima laporan dugaan Penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu tgl 27 September 2025 pukul 17 dan Perkara ini sudah kami teruskan ke unit PPA polres empat lawang untuk ditindaklanjuti,

Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka bila mana terbukti melakukan Penganiayaan anak dibawah umur maka pasal yang kita kenakan undang undang perlindungan anak tahun 2016 tentang pasal 80 uu 35/2014 dengan ancaman Pidana enam tahun penjara.

Hingga berita ini kami terbitkan belum ada tindak lanjut dari pihak Polres empat Lawang padahal menurut keterangan keluarga Korban pelaku pencurian HP yang sebenarnya masih bebas berkeliaran.

Harapan keluarga Korban agar kiranya pihak polres empat lawang Segera menangkap pelaku sebenarnya demi membersihkan nama baik anak saya dari tuduhan pencurian ini ucap Ridwan kepada awak media.( Rill)

Previous articleAir Mata Warga di Balik Puing, Putri Azizah Hadir Bawa Harapan
Next articleK-MAKI Soroti Indomaret Ilegal di Depan RS Bunda, Pertanyakan Ketegasan Pemkab Banyuasin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here