Home Peristiwa Dua OPD Pemkot Palembang digeledah Kejar, terkait kasus korupsi Rp 2,5 M

Dua OPD Pemkot Palembang digeledah Kejar, terkait kasus korupsi Rp 2,5 M

10
0

 

VENEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda terkait korupsi di Dinas Perkimtan tahun 2024, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

Diketahui korupsi yang dilakukan yakni belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kejari Palembang Hutamrin, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam.

“Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Lokasi kedua adalah Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Hutamrin mengungkapkan dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dimaksud.

“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, serta Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025,” ungkapnya.

Hutamrin menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi.

“Dalam penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara,” tegas Hutamrin.

Hutamrin menegaskan bahwa nilai kontrak dalam pengadaan tersebut mencapai Rp 2.556.322.000. Dari hasil penelusuran awal, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024 itu.

“Ada dugaan kuat kegiatan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan ada indikasi kegiatan fiktif,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan proporsional.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD,” tutupnya.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang telah diamankan. Beberapa pihak juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang diduga terlibat.(Ril)

Previous articleRakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel T.A.2025
Next articleWagub Cik Ujang Hadiri Paripurna PAW DPRD Sumsel, Ganjar Iman Resmi Dilantik Gantikan Samsul Bahri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here