Home Palembang Komisi Informasi Sumsel Audiensi dengan Wali Kota Palembang, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Sumsel Audiensi dengan Wali Kota Palembang, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

18
0

VENEWS,– Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi, menerima audiensi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Pertemuan yang membahas monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi di badan publik tersebut berlangsung di Ruang Audensi Wali Kota, Rabu (23/7).

Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa Msi, menyambut baik audensi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan transparansi serta pelayanan informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Fathoni menyampaikan bahwa audiensi sendiri merupakan bagian dari agenda monev tingkat keterbukaan informasi publik di berbagai instansi pemerintah, tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Kami ingin menilai sejauh mana tingkat keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh badan-badan publik di Kota Palembang. Tujuannya adalah memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi Informasi juga mengucapkan selamat kepada Drs H Ratu Dewa MSi dan Prima Salam atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2024–2029.

Lebih lanjut, Komisi Informasi mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sempat terhenti sejak pandemi COVID-19. Sebelumnya, monev dilakukan secara manual, namun saat ini sistem tersebut telah beralih ke platform digital bernama E-Monev (Elektronik Monitoring dan Evaluasi).

“Program ini baru mulai lagi, dan saat ini proses pendaftaran sudah berjalan. Pemerintah yang terbuka tentu akan membantu mencegah potensi pelanggaran serta mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan negara, khususnya di Sumsel dan Kota Palembang,” jelasnya.

Komisi Informasi juga mengusulkan adanya sinergi lanjutan dengan Pemerintah Kota Palembang, termasuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkot Palembang semakin optimal.(*)

Previous articleWali Kota Palembang Usulkan 1.778 Tenaga R4 Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB
Next articleDukung Distribusi Pangan Hingga Pengendalian Inflasi, Pemkot Palembang dan Pemkab Subang Teken Kerja Sama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here