{"id":959,"date":"2023-12-27T20:58:37","date_gmt":"2023-12-27T13:58:37","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=959"},"modified":"2023-12-27T17:00:07","modified_gmt":"2023-12-27T10:00:07","slug":"tak-sesuai-alamat-masyarakat-tetap-bisa-ikut-pemilu-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2023\/12\/27\/tak-sesuai-alamat-masyarakat-tetap-bisa-ikut-pemilu-2024\/","title":{"rendered":"Tak Sesuai Alamat, Masyarakat Tetap Bisa Ikut Pemilu 2024"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS.ID &#8211;<\/strong>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&#8217;ari, memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,&#8221; kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26\/12\/2023).<\/p>\n<p>Pemilih dikatakannya dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu\u00a0<em>kan<\/em>\u00a0paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,&#8221; tambah Hasyim.<\/p>\n<p>Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20\/PUU-XVII\/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Ketentuan ini pernah di-<em>judicial review <\/em>atau uji materi\u00a0di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,&#8221; kata Hasyim.<\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.<\/p>\n<p>Hasyim menyebutkan, dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.<\/p>\n<p>Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud\u00a0MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n<p>Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (14\/2\/ 2024)(ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS.ID &#8211;Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&#8217;ari, memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024. &#8220;Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":960,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[82],"tags":[493],"class_list":["post-959","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik","tag-ketua-komisi-pemilihan-umum-kpu-hasyim-asyari"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=959"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":961,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/959\/revisions\/961"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/960"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}