{"id":8175,"date":"2025-03-12T16:14:21","date_gmt":"2025-03-12T09:14:21","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=8175"},"modified":"2025-03-12T16:14:21","modified_gmt":"2025-03-12T09:14:21","slug":"presiden-prabowo-umumkan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-94-juta-aparatur-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2025\/03\/12\/presiden-prabowo-umumkan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-94-juta-aparatur-negara\/","title":{"rendered":"Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS &#8211;<\/strong> Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.<\/p>\n<p>Kebijakan itu tertuang dalam\u00a0Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025\u00a0yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>\u201cTHR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai\u00a09,4 juta penerima,\u201d ujar Presiden dalam keterangannya di\u00a0Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11\/3\/2025).<\/p>\n<p><strong>Besaran THR dan Gaji ke-13<\/strong><\/p>\n<p>Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi\u00a0gaji pokok,\u00a0tunjangan melekat, serta\u00a0tunjangan kinerja sebesar 100 persen\u00a0bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.<\/p>\n<p>\u201cBagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar\u00a0uang pensiun bulanan,\u201d ungkap Presiden.<\/p>\n<p>THR bagi aparatur negara akan dicairkan\u00a0dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai\u00a0Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada\u00a0bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.<\/p>\n<p>\u201cSemoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,\u201d ucap Presiden.<\/p>\n<p><strong>Dukung Mobilitas dan Konsumsi Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p>Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama\u00a0bulan Ramadan\u00a0dan\u00a0libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung, seperti:<\/p>\n<p>Penurunan harga tiket pesawat sebesar\u00a013-14 persen\u00a0selama dua minggu masa liburan Idulfitri.<\/p>\n<p>Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.<\/p>\n<p>Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.<\/p>\n<p>Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional,\u201d tambah Presiden.<\/p>\n<p>Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. \u201cSaya ucapkan terima kasih kepada\u00a0Menteri Keuangan Sri Mulyani,\u00a0Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(infopublik.id)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS &#8211; Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan. Kebijakan itu tertuang dalam\u00a0Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025\u00a0yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. \u201cTHR dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8176,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[31],"tags":[1602,943,1601,346,1603],"class_list":["post-8175","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-4-juta-aparatur-negara","tag-prabowo-subianto","tag-presiden-prabowo-umumkan-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-9","tag-presiden-ri","tag-thr-lebaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8175","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8175"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8175\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8177,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8175\/revisions\/8177"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8176"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8175"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8175"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8175"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}