{"id":6985,"date":"2025-01-11T19:31:48","date_gmt":"2025-01-11T12:31:48","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=6985"},"modified":"2025-01-12T15:54:06","modified_gmt":"2025-01-12T08:54:06","slug":"konferensi-pers-terungkap-kasus-ott-disnakertrans-ternyata-sering-minta-upetii-ke-investor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2025\/01\/11\/konferensi-pers-terungkap-kasus-ott-disnakertrans-ternyata-sering-minta-upetii-ke-investor\/","title":{"rendered":"Konferensi Pers, terungkap kasus OTT Disnakertrans, ternyata\u00a0 sering &#8220;minta upetii&#8221; ke Investor\u00a0\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>VENEWS<\/strong> &#8211; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Marzoeki, remsi mengenakan rompi pink, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan kesehatan kerja (K3),Sabtu (11\/1\/2025).<\/p>\n<p>Dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Deliar lebih irit bicara tidak seperti biasanya selalu mengumbar senyuman dengan awak media, bersama asisten pribadinya Alex Rohman, kedua tersangka ini akan langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.<\/p>\n<p>Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Disnakertrans Sumsel ini atas perintah langsjng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>\u201dKepala Kejati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT kepada para tersangka, karena telah \u00a0meresahkan para pengusaha (investor) yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel ini, \u201d tegas Kejari Palembang didepan awak media.<\/p>\n<p>Tidak hanya dua tersangka, katanya pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak \u2013 pihak lain dalam kasus ini.<\/p>\n<p>OTT atas atensi Kejati ini,Kejati menerima laporan \u00a0dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.<\/p>\n<p>Dari laporan inilah, Kejati \u00a0memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Setelah mendapatkan Informasi\u00a0 Kepala Kejaksaan Negeri Palembang\u00a0 bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans, Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi\u00a0 Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan<\/p>\n<p>\u201dDidalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa uang Tunai\u00a0 sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja\u00a0 Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Tidak hanya dalam ruang kerja, petugas juga mengeledah kendaraan \u00a0Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.<\/p>\n<p>\u201dDilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total\u00a0 Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing &#8211; masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga\u00a0 di\u00a0 dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).<\/p>\n<p>\u201dDiitemukan juga 6 \u00a0buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 \u00a0buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutny,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Bahwa dalam Kegiatan Tersebut Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 \u00a0orang DM\u00a0 \u00a0Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan; AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>\u201dPenahanan terhadap 2 \u00a0orang tersebut, selama 20 hari kedepan,\u201d tegasnya(yanti\/ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; VENEWS &#8211; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Marzoeki, remsi mengenakan rompi pink, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus duagaan suap terkait pengurusan sertifikat kesehatan dan kesehatan kerja (K3),Sabtu (11\/1\/2025). Dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Deliar lebih irit bicara tidak seperti biasanya selalu mengumbar senyuman dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6988,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[1168,1170,1169],"class_list":["post-6985","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kriminal","tag-konferensi-pers","tag-ternyata-sering-minta-upetii-ke-nvestor","tag-terungkap-kasus-ott-disnakertrans"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6985","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6985"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6985\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6991,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6985\/revisions\/6991"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6985"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6985"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6985"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}