{"id":5755,"date":"2024-10-23T16:53:33","date_gmt":"2024-10-23T09:53:33","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=5755"},"modified":"2024-10-23T16:53:33","modified_gmt":"2024-10-23T09:53:33","slug":"diduga-melakukan-penipuan-dirut-pt-bumi-green-lestari-dilaporkan-ke-polda-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2024\/10\/23\/diduga-melakukan-penipuan-dirut-pt-bumi-green-lestari-dilaporkan-ke-polda-sumsel\/","title":{"rendered":"Diduga melakukan penipuan, Dirut PT Bumi Green Lestari dilaporkan ke Polda Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS.ID<\/strong> \u2013 Direktur Utama (Dirut) pengembang perumahan PT..Bumi Green Lestari \u00a0Indarlin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)\u00a0 soal dugaan tindakan penipuan ,pengelapan,Rabu (23\/10\/2024).<\/p>\n<p>Anton Supriyadi, warga Dusun 1 Gelumbang Kabupaten Muara Enim didampingi kuasa hukumnya Ali Hanapiah SH dan Sairnudin SH melaporkan Pengaduan dengan Nomor:LP\/B\/1195\/X\/2024\/SPKT\/ Polda Sumsel.<br \/>\nDalam laporan tersebut, Dirut PT Bumi Green Lestari\u00a0\u00a0 diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan perbuatan curang.<\/p>\n<p>Kronologis Pengaduan Diketahui pada \u00a009 Januari 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana di Jalan Sudirman Sindur Cambai Kota Prabumulih dikantor PT tersebut.<\/p>\n<p>\u201cIndarlin Dirut PT Bumi Green Lestari mengajak untuk kerjasama dalam pekerjaan perumahan Type 36 sebanyak 11 Unit rumah yang diakui kepemilikannya oleh PT. Bumi Green Lestari, dengan harga setiap unit Rp. 60.000.000 dan apabila dilakukan penambahan dapur harga Per unit menjadi sebesar Rp. 70.000.000,\u201d kata Anton.<\/p>\n<p>Tak lama itu juga, sambung Anton, PT Bumi Green Lestari bertempat dikantornya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan \u00a0Sindur Kecamagan Cambai Kota Prabumulih Provinsi Sumsel dibuatkan Surat perjanjian Kontrak antara korban dengan Dirut PT tersebut \u00a0dengan nomor kontrak : 001 \/ PT.BGL \/1\/ 2024, tanggal 09 Januari 2024,.<\/p>\n<p>Sayangnya, saat korban selesai melaksanakan pembangunan 11\u00a0 unit rumah dengan total pembayaran sebesar Rp. 689.502.780,\u00a0 Dirut ini \u00a0\u00a0meminta korban untuk membangun kembali rumah dengan type 36 sebanyak 19 Unit dan Type 45 sebanyak 1 unit .<\/p>\n<p>\u201cIndarlin Dirut PT Bumi Green Lestari meminta secara lisan untuk pembangunan 20\u00a0 Unit rumah tersebut,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Nah, dari sinilah kata Anton, mulai tanda tanda kecurangan mulai terjadi dimana saat korban melakukan pembangunan rumah tersebut Dirut yang dilaporkan ini meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 5.000.000 dengan tujuan untuk operasional pekerjaan perumahan tersebut, dan mengambil batako milik korban dengan Harga sebesar Rp. 8.550.000,.<\/p>\n<p>\u201cDari penjelasan terlapor ini akan membayara uang korban secepatnya kepada korban, total pembangunan perumahan tersebut sebanyak 29 Unit dengan Type 36 sebanyak 28 Unit dan Type 45 sebanyak 1\u00a0 Unit dengan melakukan pembayaran secara bertahap,dengan total pembayaran sebesar Rp. 470.000.000,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Anehnya,kata Anton ,untuk pembayaran ini atas pembangunan rumah tersebut sebesar Rp. 456.450.000 ,kemudian saat itu juga dilokasi pembangunan korban mengetahui banyaknya tagihan dari pihak lain yang ditujukan kepada terlapor.<\/p>\n<p>\u201cSaya meminta pembayaran kepada terlapor\u00a0 atas pembangunan 29 Unit rumah tersebut dengan total pembayaran sebesar Rp. 1.555.870.990 dan dikurangi pembayaran sebesar Rp. 456.450.000,\u00a0 sehingga pembayaran yang belum dilakukan kepada korban sebesar Rp. 1.099.420.990,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sayangnya, terlapor dilakukan tiga kali dilakukan penyampaian somasi melalui kuasa hukum pelapot tidak mengindahkannya.<\/p>\n<p>\u201cAkhirnya kami menempuh jalur hukum,\u201d tegasnya.(why)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS.ID \u2013 Direktur Utama (Dirut) pengembang perumahan PT..Bumi Green Lestari \u00a0Indarlin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel)\u00a0 soal dugaan tindakan penipuan ,pengelapan,Rabu (23\/10\/2024). Anton Supriyadi, warga Dusun 1 Gelumbang Kabupaten Muara Enim didampingi kuasa hukumnya Ali Hanapiah SH dan Sairnudin SH melaporkan Pengaduan dengan Nomor:LP\/B\/1195\/X\/2024\/SPKT\/ Polda Sumsel. Dalam laporan tersebut, Dirut PT Bumi Green Lestari\u00a0\u00a0 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5756,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[32],"tags":[],"class_list":["post-5755","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5755","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5755"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5755\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5757,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5755\/revisions\/5757"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5756"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5755"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5755"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5755"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}