{"id":17952,"date":"2026-08-10T18:10:36","date_gmt":"2026-08-10T11:10:36","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=17952"},"modified":"2026-08-10T17:38:34","modified_gmt":"2026-08-10T10:38:34","slug":"pemkot-palembang-dorong-belanja-pemerintah-serap-produk-ekonomi-kreatif-lokal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/08\/10\/pemkot-palembang-dorong-belanja-pemerintah-serap-produk-ekonomi-kreatif-lokal\/","title":{"rendered":"Pemkot Palembang Dorong Belanja Pemerintah Serap Produk Ekonomi Kreatif Lokal"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS<\/strong> Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat komitmen untuk meningkatkan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan.<\/p>\n<p>Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penguatan Penggunaan Produk Ekonomi Kreatif Lokal dalam Kegiatan Resmi di Lingkungan Kota Palembang yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (10\/8\/2026).<\/p>\n<p>Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan Setda Kota Palembang, Sadrudin Hajar.<\/p>\n<p>Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang mengubah pola belanja pemerintah agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kegiatan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.<\/p>\n<p>Selama ini, belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih banyak menggunakan produk nonlokal. Kondisi tersebut dinilai membuat dampak berganda atau multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat Palembang belum optimal.<\/p>\n<p>Karena itu, Pemkot Palembang mendorong penerapan langkah afirmatif melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya produk yang dihasilkan pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif lokal.<\/p>\n<p>&#8220;Belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan produk ekonomi kreatif lokal perlu menjadi bagian dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan,&#8221; ujar Sadrudin Hajar dalam kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Jadi Pedoman Perangkat Daerah<\/p>\n<p>Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengarahkan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang dibiayai APBD Kota Palembang.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut berlaku bagi perangkat daerah, dinas dan badan, direktur RSUD se-Kota Palembang, camat hingga lurah.<\/p>\n<p>Melalui kebijakan tersebut, perangkat daerah diarahkan untuk mengutamakan produk ekonomi kreatif lokal dibandingkan produk nonlokal dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM dan pelaku ekonomi kreatif lokal. Harapannya, omzet pelaku usaha meningkat, lapangan pekerjaan bertambah, dan roda ekonomi masyarakat semakin bergerak,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Implementasi kebijakan dilakukan melalui dua jalur, yakni regulatif dan digital.<\/p>\n<p>Pada jalur regulatif, perangkat daerah diwajibkan mengutamakan produk ekonomi kreatif lokal sejak tahap perencanaan kegiatan. Dengan demikian, produk lokal tidak sekadar menjadi pilihan ketika kegiatan akan dilaksanakan, tetapi sudah menjadi bagian dari perencanaan pengadaan.<\/p>\n<p>Selain itu, setiap perangkat daerah didorong menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing agar penerapannya berjalan konsisten.<\/p>\n<p>Sementara melalui jalur digital, Pemkot Palembang mendorong optimalisasi transaksi melalui sistem elektronik atau E-Katalog. Digitalisasi pengadaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi produk UMKM dan ekonomi kreatif lokal.<\/p>\n<p>Empat Produk Jadi Prioritas<\/p>\n<p>Dalam kebijakan tersebut, terdapat empat komoditas lokal yang menjadi prioritas karena dinilai merepresentasikan identitas budaya Palembang.<\/p>\n<p>Pertama, kain songket yang dapat digunakan sebagai pakaian resmi pemerintahan sekaligus menjadi simbol kebanggaan daerah.<\/p>\n<p>Kedua, batik jumputan yang diprioritaskan untuk seragam ASN maupun berbagai perlengkapan kegiatan daerah.<\/p>\n<p>Ketiga, kriya lokal yang dapat digunakan sebagai suvenir, cendera mata dan kerajinan tangan dalam berbagai jamuan atau kegiatan resmi.<\/p>\n<p>Keempat, kuliner khas Palembang yang diarahkan untuk digunakan dalam konsumsi rapat, acara dan perjamuan resmi pemerintahan.<\/p>\n<p>Penggunaan komoditas lokal tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penyerapan produk UMKM, tetapi juga menjaga identitas budaya Palembang agar semakin hadir dalam aktivitas pemerintahan.<\/p>\n<p>Belanja Pemerintah Jadi Penggerak Ekonomi<\/p>\n<p>Pemkot Palembang menilai optimalisasi E-Katalog Lokal menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan belanja pemerintah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Setiap transaksi pemerintah yang diarahkan kepada produk lokal diharapkan menciptakan perputaran ekonomi di dalam daerah, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, membuka peluang kerja, serta memperkuat daya saing produk lokal.<\/p>\n<p>&#8220;Paradigmanya harus berubah, dari sekadar belanja rutin menjadi belanja strategis yang berbasis budaya dan digital. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah diharapkan bisa kembali menggerakkan ekonomi masyarakat Palembang,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Melalui implementasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026, Pemkot Palembang berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk kolaborasi pemerintah dengan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif untuk membangun perekonomian daerah yang kuat, transparan, berbudaya, dan mampu bersaing di tingkat global. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat komitmen untuk meningkatkan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penguatan Penggunaan Produk Ekonomi Kreatif Lokal dalam Kegiatan Resmi di Lingkungan Kota Palembang yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17953,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[5200],"class_list":["post-17952","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-palembang","tag-pemkot-palembang-dorong-belanja-pemerintah-serap-produk-ekonomi-kreatif-lokal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17952","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17952"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17952\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17954,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17952\/revisions\/17954"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17953"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17952"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17952"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17952"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}