{"id":17863,"date":"2026-08-01T20:55:05","date_gmt":"2026-08-01T13:55:05","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=17863"},"modified":"2026-08-01T20:55:05","modified_gmt":"2026-08-01T13:55:05","slug":"kejari-musi-rawas-bongkar-dugaan-korupsi-peremajaan-sawit-rakyat-sita-rp-12-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/08\/01\/kejari-musi-rawas-bongkar-dugaan-korupsi-peremajaan-sawit-rakyat-sita-rp-12-miliar\/","title":{"rendered":"Kejari Musi Rawas Bongkar Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Sita Rp 1,2 Miliar"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>VENEWS<\/strong> Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Jumat (31\/7\/2026).<\/p>\n<p>Kedua tersangka tersebut yakni Sdr. HAB selaku Ketua Koperasi dan Sdr. M selaku Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dana PSR tahun 2022.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini, Jumat 31 Juli 2026, Kejari Musi Rawas telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program PSR pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022,&#8221; ungkap Ema.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000. Namun dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa penggelembungan anggaran (mark-up) terhadap item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), hingga permintaan fee kepada penyedia.<\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.955.470 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, Subsidiair Pasal 604 dan\/atau Pasal 9 UU Tipikor.<\/p>\n<p>Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.<\/p>\n<p>&#8220;Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,&#8221; pungkasnya.(ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; VENEWS Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Jumat (31\/7\/2026). Kedua tersangka tersebut yakni Sdr. HAB selaku Ketua Koperasi dan Sdr. M selaku Sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17864,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[85],"tags":[5152,5150,5151],"class_list":["post-17863","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-mura","tag-2-miliar","tag-kejari-musi-rawas-bongkar-dugaan-korupsi-peremajaan-sawit-rakyat","tag-sita-rp-1"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17863","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17863"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17863\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17865,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17863\/revisions\/17865"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17864"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17863"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17863"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17863"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}