{"id":17860,"date":"2026-08-01T20:51:54","date_gmt":"2026-08-01T13:51:54","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=17860"},"modified":"2026-08-01T20:51:54","modified_gmt":"2026-08-01T13:51:54","slug":"langgar-larangan-gubernur-truk-batu-bara-pt-bse-dihadang-warga-simpang-raja-pali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/08\/01\/langgar-larangan-gubernur-truk-batu-bara-pt-bse-dihadang-warga-simpang-raja-pali\/","title":{"rendered":"Langgar Larangan Gubernur, Truk Batu Bara PT BSE Dihadang Warga Simpang Raja PALI"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>VENEWS<\/strong>\u00a0 Warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghentikan armada angkutan batu bara yang diduga milik PT Bumi Sriwijaya Energi (BSE).<\/p>\n<p>Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai main kucing-kucingan melintas di jalan umum tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Aksi penyetopan tersebut viral setelah diunggah oleh akun Facebook Reni Bundanya D pada Sabtu (1\/8\/2026). Dalam unggahannya, ia menerangkan warga merasa tidak pernah dikonfirmasi terkait adanya aktivitas hauling batu bara yang melintas di permukiman mereka.<\/p>\n<p>&#8220;Info hauling batu bara PT BSE melintas di jalan raya Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyarakat Simpang Raja dengan alasan tidak ada penyiraman, dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,&#8221; tulis akun tersebut.<\/p>\n<p>Dari informasi yang dihimpun, armada tersebut telah dihentikan warga sejak Jumat sore (31\/7\/2026) dan hingga kini masih tertahan.<\/p>\n<p>Aksi warga ini menjadi sinyal adanya perusahaan tambang yang tidak mengindahkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.<\/p>\n<p>Diketahui, Jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Kabupaten PALI serta menjadi penghubung antar kecamatan dan antar daerah. Kondisi jalan tersebut saat ini juga tengah dalam proses pengerjaan cor beton.<\/p>\n<p>Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri telah memberlakukan pengetatan larangan angkutan batu bara di jalan umum sejak Januari 2026.<\/p>\n<p>Memang terdapat kebijakan pelonggaran dari Pemprov Sumsel, namun kebijakan itu hanya memberikan toleransi khusus berupa izin _crossing_ (persimpangan) jalan nasional\/umum bagi perusahaan tertentu setelah melalui verifikasi tim khusus dan dengan syarat pembangunan infrastruktur penunjang seperti overpass atau flyover<\/p>\n<p>Adapun kebijakan aturan _crossing_ batu bara tersebut adalah:<\/p>\n<p>1. Larangan Total:Truk batu bara dilarang total melintas di jalan umum, nasional, maupun provinsi demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.<\/p>\n<p>2. Tim Verifikasi:Dispensasi atau toleransi _crossing_ hanya diputuskan berdasarkan hasil rapat tim verifikasi Pemprov Sumsel untuk titik-titik lintasan tertentu.<\/p>\n<p>3. Solusi Jangka Panjang: Pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan khusus, _overpass_, atau flyover oleh perusahaan tambang agar aktivitas angkutan tidak memotong badan jalan umum secara langsung.<\/p>\n<p>Dengan mengacu pada aturan tersebut, aktivitas angkutan batu bara diduga milik PT BSE yang melintas di jalan umum Simpang Raja dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.(ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; VENEWS\u00a0 Warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghentikan armada angkutan batu bara yang diduga milik PT Bumi Sriwijaya Energi (BSE). Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai main kucing-kucingan melintas di jalan umum tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Aksi penyetopan tersebut viral setelah diunggah oleh akun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17861,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[83],"tags":[5148,5149],"class_list":["post-17860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pali","tag-langgar-larangan-gubernur","tag-truk-batu-bara-pt-bse-dihadang-warga-simpang-raja-pali"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17860"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17862,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17860\/revisions\/17862"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17861"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}