{"id":17594,"date":"2026-07-09T10:42:40","date_gmt":"2026-07-09T03:42:40","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=17594"},"modified":"2026-07-09T10:42:40","modified_gmt":"2026-07-09T03:42:40","slug":"pemkot-palembang-segel-3-usaha-tahu-di-ilir-barat-i-karena-cemari-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/07\/09\/pemkot-palembang-segel-3-usaha-tahu-di-ilir-barat-i-karena-cemari-lingkungan\/","title":{"rendered":"Pemkot Palembang Segel 3 Usaha Tahu di Ilir Barat I Karena Cemari Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS<\/strong> \u2014 Pemerintah Kota Palembang menyegel tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9\/7\/2026).<\/p>\n<p>Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut terbukti mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan.<\/p>\n<p>Wali Kota Palembang Ratu Dewa memimpin langsung peninjauan ke lokasi. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Mustain.<\/p>\n<p>Langkah tegas ini disebut Pemkot sebagai bentuk komitmen melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>Ratu Dewa menegaskan Pemkot tidak melarang masyarakat berinvestasi dan berusaha, Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan, khususnya terkait pengelolaan limbah.<\/p>\n<p>&#8220;Dari 19 usaha tahu yang ada, masih terdapat beberapa yang belum patuh dalam pengelolaan limbah sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat,&#8221; ujar Ratu Dewa di lokasi.<\/p>\n<p>Menurutnya, limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya mengganggu warga sekitar, tetapi juga merusak kualitas lingkungan, tumbuhan, dan ekosistem lainnya.<\/p>\n<p>Karena itu Pemkot mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memadai.Penyegelan terhadap tiga usaha tersebut, kata Ratu Dewa, merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lain.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menjadi contoh bagi usaha lainnya. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Nantinya akan ada pendampingan dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup agar IPAL serta sarana dan prasarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kepala DLH Kota Palembang Mustain menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pencemaran limbah usaha tahu di kawasan permukiman tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelum dilakukan penyegelan, kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Karena tidak ada tindak lanjut, tiga usaha tersebut akhirnya kami tutup sementara,&#8221; jelas Mustain.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, para pemilik usaha diwajibkan memperbaiki sistem pengolahan limbah dengan membangun IPAL sesuai standar.<\/p>\n<p>Usaha baru boleh beroperasi kembali setelah sarana dan prasarana pendukung dilengkapi dan dinyatakan layak.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan maupun kesehatan masyarakat,&#8221; pungkas Mustain.(ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS \u2014 Pemerintah Kota Palembang menyegel tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9\/7\/2026). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut terbukti mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan. Wali Kota Palembang Ratu Dewa memimpin langsung peninjauan ke lokasi. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Mustain. Langkah tegas ini disebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17595,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[5025],"class_list":["post-17594","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-palembang","tag-pemkot-palembang-segel-3-usaha-tahu-di-ilir-barat-i-karena-cemari-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17594","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17594"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17594\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17596,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17594\/revisions\/17596"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17595"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17594"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17594"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17594"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}