{"id":16673,"date":"2026-04-30T14:43:12","date_gmt":"2026-04-30T07:43:12","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=16673"},"modified":"2026-04-30T14:43:12","modified_gmt":"2026-04-30T07:43:12","slug":"janji-yang-terlalu-lama-raperda-pemajuan-kesenian-palembang-antara-harapan-dan-keraguan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/04\/30\/janji-yang-terlalu-lama-raperda-pemajuan-kesenian-palembang-antara-harapan-dan-keraguan\/","title":{"rendered":"Janji yang Terlalu Lama: Raperda Pemajuan Kesenian Palembang, Antara Harapan dan Keraguan"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>VENEWS<\/strong>, \u2014 Sudah terlalu sering publik mendengar kalimat yang berulang: \u201cakan dibahas\u201d, \u201csegera diproses\u201d, \u201cditargetkan tahun depan\u201d.<\/p>\n<p>Kini, janji itu kembali hadir dengan wajah baru: Raperda Pemajuan Kesenian ditargetkan rampung pada 2026. Namun, apakah kali ini benar-benar akan menjadi kenyataan, atau sekadar satu bab tambahan dalam buku panjang penundaan?<\/p>\n<p>Lebih dari satu dekade, regulasi ini berputar di ruang-ruang formal: rapat, audiensi, forum diskusi.<\/p>\n<p>Hasilnya tetap sama\u2014belum disahkan. Yang tersisa hanyalah akumulasi harapan yang terus ditunda. Ketua Bapemperda DPRD Palembang, Jumono, kembali memberi sinyal percepatan.<\/p>\n<p>\u201cDitargetkan bisa terealisasi pada 2026 ini,\u201d ujarnya saat menerima audiensi seniman Palembang yang dipimpin Ketua DKP, M. Nasir,Kamis (30\/4\/2026).<\/p>\n<p>Namun publik tahu, janji serupa bukan kali pertama terdengar. Dan sejarah menunjukkan, janji tanpa pengawalan mudah menguap.<\/p>\n<p>Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), M. Nasir, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar target, melainkan kebutuhan mendesak. \u201cPerda ini adalah mimpi lama kami. Selama ini seniman berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kami butuh perlindungan dan ruang yang lebih pasti untuk berkarya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Audiensi itu memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan milik segelintir orang. Hadir berbagai unsur komunitas seni\u2014dari Dr. Kms Ari Panji, Ali Goik, hingga Isnayanti\u2014menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi kepentingan kolektif. Keterlambatan bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada ekosistem seni di Palembang.<\/p>\n<p>Budayawan Vebri Alintani mengingatkan agar proses penyusunan tidak mengabaikan suara pelaku seni. \u201cHarus melibatkan stakeholder seni dan budaya. Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen formal, tapi tidak menjawab kebutuhan di lapangan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Peringatan ini penting, sebab banyak regulasi lahir dengan bahasa rapi, tetapi kehilangan daya guna saat diterapkan.<\/p>\n<p>Publik berhak bertanya lebih jauh:<br \/>\n&#8211; Jika alasannya prioritas, mengapa kesenian terus ditempatkan di pinggir?<br \/>\n&#8211; Jika alasannya teknis, mengapa satu regulasi bisa tersendat lebih dari satu dekade?<br \/>\n&#8211; Atau, jangan-jangan persoalannya memang terletak pada kemauan politik yang belum cukup kuat?<\/p>\n<p>Para seniman telah melakukan bagiannya\u2014bahkan melampaui. Mereka berdiskusi, menyusun gagasan, hingga turun ke jalan menuntut percepatan. Tekanan itu mulai memunculkan respons, meski masih dalam bentuk janji.<\/p>\n<p>Target 2026 kini bukan sekadar angka. Ia adalah ujian\u2014bagi DPRD, bagi pemerintah kota, dan bagi keseriusan semua pihak dalam menempatkan kesenian sebagai bagian penting pembangunan.<\/p>\n<p>Perda Pemajuan Kesenian bukan hadiah bagi seniman. Ia adalah kewajiban negara. Jika kali ini kembali gagal, maka yang runtuh bukan hanya sebuah regulasi. Yang runtuh adalah kepercayaan.(ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; VENEWS, \u2014 Sudah terlalu sering publik mendengar kalimat yang berulang: \u201cakan dibahas\u201d, \u201csegera diproses\u201d, \u201cditargetkan tahun depan\u201d. Kini, janji itu kembali hadir dengan wajah baru: Raperda Pemajuan Kesenian ditargetkan rampung pada 2026. Namun, apakah kali ini benar-benar akan menjadi kenyataan, atau sekadar satu bab tambahan dalam buku panjang penundaan? Lebih dari satu dekade, regulasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16674,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[74],"tags":[4636,4635],"class_list":["post-16673","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-peristiwa","tag-antara-harapan-dan-keraguan","tag-janji-yang-terlalu-lama-raperda-pemajuan-kesenian-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16673","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16673"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16673\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16675,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16673\/revisions\/16675"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16674"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16673"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16673"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16673"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}