{"id":15619,"date":"2026-03-11T13:33:11","date_gmt":"2026-03-11T06:33:11","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=15619"},"modified":"2026-03-11T13:33:11","modified_gmt":"2026-03-11T06:33:11","slug":"isu-perdagangan-ijazah-paket-di-oku-selatan-mencuat-aparat-diminta-bertindak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2026\/03\/11\/isu-perdagangan-ijazah-paket-di-oku-selatan-mencuat-aparat-diminta-bertindak\/","title":{"rendered":"Isu Perdagangan Ijazah Paket di OKU Selatan Mencuat, Aparat Diminta Bertindak"},"content":{"rendered":"<p><strong>VENEWS<\/strong> \u2013 Dugaan praktik jual beli ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang dilakukan salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai terkuak. Organisasi Mata Nusantara pun menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, Selasa (10\/03\/2026).<\/p>\n<p>Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli ijazah di sejumlah PKBM, salah satunya PKBM Banding Agung yang berlokasi di Kecamatan Banding Agung.<\/p>\n<p>Menurutnya, PKBM tersebut diduga memperjualbelikan ijazah pendidikan kesetaraan dengan tarif tertentu tanpa melalui proses pendidikan yang semestinya.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan temuan kami, diduga terjadi praktik jual beli ijazah dengan tarif yang bervariasi. Untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp 3 juta, Paket B (setara SMP) Rp 3,5 juta, dan Paket C (setara SMA) mencapai Rp 4,5 juta,\u201d ungkap Zubhan.<\/p>\n<p>Ia menyebutkan, proses penerbitan ijazah tersebut bahkan diklaim dapat selesai dalam waktu singkat. Dalam beberapa kasus, peserta disebut hanya perlu melakukan pembayaran tanpa mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, pihaknya juga menemukan indikasi penerbitan ijazah Paket C tanpa didahului kepemilikan ijazah Paket B, ataupun sebaliknya.<\/p>\n<p>\u201cInformasi yang kami terima menyebutkan praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan bahkan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Zubhan menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan terhadap sistem pendidikan.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan hanya persoalan administrasi. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan terhadap sistem pendidikan dan merusak masa depan generasi bangsa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, serta dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.<\/p>\n<p>Mata Nusantara pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan dan tidak menutup mata. Jika praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya sangat serius terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pendidikan seharusnya berbasis proses belajar, bukan transaksi instan,\u201d tegas Zubhan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan OKU Selatan Ista Wiyah saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya praktik jual beli ijazah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cUntuk mendapatkan ijazah, peserta harus mengikuti proses pembelajaran yang dijadwalkan, biasanya satu minggu atau satu bulan sekali sesuai prosedur yang berlaku,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Ketua PKBM Banding Agung, Ujang Kusno, membantah nominal pungutan sebagaimana yang disebutkan. Ia mengakui adanya biaya, namun menurutnya jumlah tersebut tidak sebesar yang dituduhkan.<\/p>\n<p>\u201cNominal itu tidak benar. Kami hanya memungut Rp 2 juta per paket dari dana itu paling Rp 300 ribu untuk kami. Peserta juga tetap mengikuti proses pembelajaran, tidak ada yang instan. Dana tersebut digunakan untuk administrasi ujian dan kegiatan belajar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ujang juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid PAUD dan PNF.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, dalam percakapan konfirmasi, Ujang bahkan sempat menawarkan kerja sama kepada wartawan untuk menelusuri PKBM lain di OKU Selatan yang menurutnya memiliki praktik yang lebih parah.<\/p>\n<p>\u201cJangan dulu diberitakan. Kita kerja sama saja menggarap PKBM lain. Mereka lebih parah dari saya, bahkan dana bantuan pemerintah tidak digunakan sebagaimana mestinya,\u201d ungkapnya. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>VENEWS \u2013 Dugaan praktik jual beli ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang dilakukan salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai terkuak. Organisasi Mata Nusantara pun menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, Selasa (10\/03\/2026). Koordinator Mata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15620,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[22],"tags":[4164,4163],"class_list":["post-15619","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ogan-komering-ulu-selatan","tag-aparat-diminta-bertindak","tag-isu-perdagangan-ijazah-paket-di-oku-selatan-mencuat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15619","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15619"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15619\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15621,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15619\/revisions\/15621"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15620"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15619"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15619"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15619"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}