{"id":1203,"date":"2024-01-08T17:37:37","date_gmt":"2024-01-08T10:37:37","guid":{"rendered":"https:\/\/venews.id\/?p=1203"},"modified":"2024-01-08T19:40:27","modified_gmt":"2024-01-08T12:40:27","slug":"k-maki-tantang-pemkot-dan-dprd-tertibkan-bangunan-milik-afat-tak-miliki-izin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/venews.id\/index.php\/2024\/01\/08\/k-maki-tantang-pemkot-dan-dprd-tertibkan-bangunan-milik-afat-tak-miliki-izin\/","title":{"rendered":"K-MAKI \u00a0 tantang Pemkot dan DPRD tertibkan bangunan milik Afat \u00a0tak miliki izin"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>VENEWS.ID<\/strong> \u2013 Berdirinya bangunan tanpa mengantongi izin di Kota Palembang terus mendapat sorotan tajam dari K- MAKI Sumsel.<\/p>\n<p>Bangunan tiga lantai \u00a0<em>Cold Strorage <\/em>(Gudang pendingin) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL) milik salah satu pengusaha terkenal di Palembang milik Robby Hartono alias Affat diduga belum mengantingi izin mendirikan bangunan (IMB).<\/p>\n<div class=\"youtube-embed\" data-video_id=\"\"><iframe loading=\"lazy\" title=\"K- MAKI Sumsel soroti bangunan di Palembang tidak ada izin\" width=\"640\" height=\"360\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/qMZjVTzfDwM?feature=oembed&#038;enablejsapi=1\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe><\/div>\n<p>Mirisnya meski belum ada izin, pembangunan yang nyaris selesai ini terkesan belum mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan wakil rakyat.<\/p>\n<p>\u201cPemkot Palembang dan DPRD Palembang tidak di anggap,\u201d kata Deputy K MAKI Sumsel Fery Irawan, Senin (08\/01\/2023).<\/p>\n<p>Dia memgatakan, Pemkot dan wakil rakyat terkesan tutup mata, dan belum menunjukan keberanian untuk melakukan penertiban.<\/p>\n<p>&#8220;Karena pengusaha Affat sendiri tetap lanjutkan membangun, lebih berani pengusaha dari Pemerintah daerah, jelas jelas tidak memiliki Izin selembar apa pun tetap beroperasi, &#8220;ungkapnya.<\/p>\n<p>Bahkan kasat mata bangunan yang akan digunakan untuk gudang pendingin inipun menyalahi, belum ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).<\/p>\n<p>\u201cAnehnya pengusaha lebih berani dan melawan dari pemerintah padahal jelas menyalahi aturan,\u201d tegasnya lagi.<\/p>\n<p>Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PU PR) Palembang Ahmad Bastari Yusak melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Tata Bangunan Indah, mengungkapkan telah melaksanakan kewajibannya.<\/p>\n<p>\u201cKita sudah al melaksanakan tugas Hasil lapangan sudah disampaikan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara Itu anggota DPRD Komisi III Firman \u00a0Hadi sangat menyanyangkan lambannya Pemkot Palembang dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).<\/p>\n<p>\u201cKita sudah merekomendasikan dan sudah SP 2, dan jelas bangunan itu menyalahi aturan tidak memiliki izin hanya saja PU PR Palembang belum berkerja,\u201d tegasnya, saat dihubungi via selulernya, Seni (08\/01\/2023) sore.<\/p>\n<p>Setelah \u00a0sidak itu juga, katanya legislatif meminta Pemkot Palembang untuk memansang spanduk atau sejenisnya diarea pembangunan yang memberitahukan bahwa pembangunan dalam pengawasan karena tidak memiliki izin.<\/p>\n<p>\u201cSampai sekarang belum juga dipasang, ini terkesan dibairkan saja, seharusnya Pemkot Palembang tegas dalam menegakan aturan,\u201d tegasnya lagi.<\/p>\n<p>Ditakutkan dengan adanya pengusaha yang berani mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin ini, akan berdampak buruk di mata masyarakat yang terkesan tebang pilih.<\/p>\n<p>\u201cKita sangat menyayangkan Pemkot terkesan tutup mata,\u201d tegasnya.(why)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; VENEWS.ID \u2013 Berdirinya bangunan tanpa mengantongi izin di Kota Palembang terus mendapat sorotan tajam dari K- MAKI Sumsel. Bangunan tiga lantai \u00a0Cold Strorage (Gudang pendingin) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL) milik salah satu pengusaha terkenal di Palembang milik Robby Hartono alias Affat diduga belum mengantingi izin mendirikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1204,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[614,613,40],"class_list":["post-1203","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-palembang","tag-afat-pengusaha-palembang","tag-bangunan-tanpa-imb","tag-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1203"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1210,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203\/revisions\/1210"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1204"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1203"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1203"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/venews.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1203"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}